Tarakan – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menemukan sekitar 17 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kalimantan Utara kini berstatus nonaktif. Temuan tersebut mencuat saat kunjungan kerja Komisi IV ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Senin (16/03/2026).
Kunjungan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota komisi Dino Andrian dan Supa’ad Hadianto. Rombongan diterima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV memperoleh laporan bahwa sebanyak 17 ribu lebih peserta PBIJK yang sebelumnya aktif kini berubah status menjadi nonaktif. Kondisi ini diduga berkaitan dengan pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, menjelaskan bahwa program PBI memiliki beberapa sumber pembiayaan, yakni dari APBN, APBD kabupaten/kota, serta APBD provinsi.
“Dari laporan BPJS tadi, ada sekitar 17 ribu lebih peserta PBIJK yang sebelumnya aktif, tetapi saat ini statusnya menjadi nonaktif. Ini diduga karena adanya pengurangan anggaran dari pusat,” ujar Dino.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena program PBIJK diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.
Selain persoalan peserta yang dinonaktifkan, Komisi IV juga menerima informasi adanya sekitar 131 ribu calon peserta PBIJK di Kalimantan Utara yang masih masuk dalam daftar antrean untuk mendapatkan pembiayaan melalui APBD provinsi.
Namun rencana pengurangan anggaran daerah berpotensi membuat jumlah peserta yang dapat dicover semakin terbatas. Padahal sebelumnya pemerintah provinsi menargetkan sekitar 48 ribu warga dapat dibiayai melalui APBD.
“Jika anggaran berkurang, maka jumlah peserta yang bisa ditanggung juga pasti berkurang. Bahkan bisa saja hanya sekitar 33 ribu warga yang akhirnya bisa dicover oleh APBD provinsi,” tegasnya.
Untuk memastikan kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara akan berkoordinasi dan mengonfirmasi langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait kebijakan anggaran yang berdampak pada kepesertaan BPJS.
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, Dino juga mendorong keterlibatan sektor swasta dalam membantu pembiayaan kepesertaan BPJS bagi masyarakat kurang mampu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, dukungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara dapat menjadi solusi alternatif agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Kita ingin ada kontribusi sosial dari berbagai pihak. Kalau perusahaan bisa membantu menanggung beberapa peserta BPJS setiap bulan, tentu itu sangat membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan dan tidak semakin banyak warga yang kehilangan perlindungan kesehatan akibat keterbatasan anggaran. (*)









Discussion about this post