swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Pria Diamankan Sat Polirud Polres Tarakan Karena Curi Besi Perusahaan

by Admin
15/11/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
5 Pria Diamankan Sat Polirud Polres Tarakan Karena Curi Besi Perusahaan

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo (tengah) saat pers rilis pencurian besi (14/11/2025). (ml)

Baca Juga

Peringati Hari Diabetes Sedunia dan HKN ke-61, Wali Kota Tarakan Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Sehat

Wali Kota Tarakan Buka Borneo Edu Fest #3, Membangun Generasi yang Berjiwa Entrepreneurship

50 KK Terdampak Bencana di Kota Tarakan Mendapatkan Bantuan dari Pemkot

TARAKAN – Sat Polairud Polres Tarakan pada Senin 10 November 2025 lalu berhasil mengamankan lima orang pria terduga pelaku pencurian besi dari salah satu perusahaan yaitu PT-PCP yang ada di Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan lima orang tersebut berinisial S-U, S-Y, F-A, R-J dan R-H, diamankan di perairan Pulau Sadau Tarakan, oleh personil Sat Polairud saat melakukan patroli perairan.

Penangkapan kelimanya juga berawal dari laporan ke Polisi pihak pengawas perusahaan karena telah kehilangan sejumlah barang di area mereka pada pukul 11.30 WITA.

“kronologis awalnya kami menerima laporan telah terjadi pencurian di lokasi Perusahaan tersebut, saat bersamaan pula personil melaksanakan Kegiatan Patroli rutin di perairan kota Tarakan,  dengan menggunakan 1 unit speedboat,  laporan pun langsung ditindaklanjuti,  tingkatkan pengawasan di perairan, personil akhirnya  melihat kelima pria tersebut sekitar pukul 12.30 WITA, melintas di perairan Pulau Sadau dengan menggunakan  1  unit perahu kayu dompeng berwarna hijau dan 2 unit perahu kayu ketinting, kemudian oleh personil dilakukan pemeriksaan. Dan ditemukanlah tumpukan potongan besi-besi, berupa beberapa lembar seng, spandek bekas, potongan besi pagar, sebuah pipa PVC 6 in, beberapa potongan plat dinding mesin cerobong dan 1 set alat pemotong besi, yang diduga kuat adalah milik perusahaan tersebut”, jelas Kasat kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Didampingi Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, Kasat Eka, lebih jauh menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap 3  motoris perahu kayu tersebut, muatan besi dibawa tanpa ijin pemilik perusahaan yang ada dari Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, menuju Kota Tarakan.

 “Saat diperiksa Kemudian ke tiga  motoris perahu kayu tersebut atas nama S-U, F-A dan S-Y mengakui bahwa barang berupa potongan besi-besi tersebut yang di muat/angkut berasal dari wilayah Desa Liagu tanpa sepengetahuan pemiliknya atau diambil tanpa ijin pemiliknya”, ungkap Kasat.

Kemudian oleh personel, ke 5 orang tersebut bersama 3  unit perahu kayu, beserta muatan  dibawa untuk diamankan di kantor Sat Polairud Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Foto: Barang bukti perahu milik paku dan besi yang dicuri..

Bila terbukti bersalah maka kelima orang tersebut terancam hukuman penjara 5 tahun. ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP atau pasal 362 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau Ancaman Hukuman Pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Lima Ratus Juta dan Paling banyak Dua Miliar Lima Ratus Juta rupiah”, pungkas kasat. (*)

Tags: pencuri besipolres tarakanSat PolairudSWARA BORNEO
Share16Tweet10SendShareSend

Related Posts

Peringati Hari Diabetes Sedunia dan HKN ke-61, Wali Kota Tarakan Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Sehat

Peringati Hari Diabetes Sedunia dan HKN ke-61, Wali Kota Tarakan Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Sehat

17/11/2025
Wali Kota Tarakan Buka Borneo Edu Fest #3, Membangun Generasi yang Berjiwa Entrepreneurship

Wali Kota Tarakan Buka Borneo Edu Fest #3, Membangun Generasi yang Berjiwa Entrepreneurship

17/11/2025
50 KK Terdampak Bencana di Kota Tarakan Mendapatkan Bantuan dari Pemkot

50 KK Terdampak Bencana di Kota Tarakan Mendapatkan Bantuan dari Pemkot

17/11/2025
Reses, Isu Lingkungan jadi Aspirasi Masyarakat Kepada Simon Patino

Reses, Isu Lingkungan jadi Aspirasi Masyarakat Kepada Simon Patino

16/11/2025
Wali Kota Buka MTQH XXXIII Kota Tarakan 2025

Wali Kota Buka MTQH XXXIII Kota Tarakan 2025

15/11/2025
Angkat Permasalah Lahan Masyarakat dan PT PRI Lewat Diskusi Terbuka Oleh BEM Seka-Kaltara

Angkat Permasalah Lahan Masyarakat dan PT PRI Lewat Diskusi Terbuka Oleh BEM Seka-Kaltara

14/11/2025
Next Post
Pengurus JMSI Sulsel 2025-2030 Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Profesionalisme Media

Pengurus JMSI Sulsel 2025-2030 Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Profesionalisme Media

JMSI Sulsel teken MoU dengan REI, Adwindo hingga Gekrafnas

JMSI Sulsel teken MoU dengan REI, Adwindo hingga Gekrafnas

Reses, Isu Lingkungan jadi Aspirasi Masyarakat Kepada Simon Patino

Reses, Isu Lingkungan jadi Aspirasi Masyarakat Kepada Simon Patino

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • BNNP Kaltara dan Bea Cukai Mengamankan Pembawa 1 Kg Sabu di Pelabuhan SDF

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Kemenkum Pastikan Satu dari Tiga Jaringan Pengedar Narkoba Antarprovinsi di Kalimantan Tengah Bukan Pegawainya

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Wali Kota Tarakan Buka Borneo Edu Fest #3, Membangun Generasi yang Berjiwa Entrepreneurship

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • 50 KK Terdampak Bencana di Kota Tarakan Mendapatkan Bantuan dari Pemkot

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Sistem Keuangan Digital, Fondasi Menuju Tata Kelola Keuangan Bersih dan Modern

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • DPRD Kaltara Lakukan Pertemuan dengan Pihak Kesehatan, Memperbaiki Pelayanan JKN

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id