Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan kunjungan lapangan ke Kampung Ketupat, Kecamatan Samarinda Seberang, dalam rangka mengidentifikasi Batik Ketupat sebagai salah satu produk unggulan Kota Samarinda yang potensial untuk didorong dalam ekosistem kekayaan intelektual, pada Selasa 1 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, sebagai bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Kaltim untuk mendukung pengusulan Kampung Ketupat menjadi Kawasan Karya Cipta (KKC) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Diperkenalkan langsung oleh perajin lokal kepada tim fasilitator, Batik Ketupat hadir sebagai batik lukis yang dibuat secara manual dengan motif utama ketupat—disandingkan dengan elemen grafis khas Nusantara. Setiap lembar batik dipasarkan dengan harga sekitar Rp500.000, dengan mencerminkan nilai seni, kerumitan teknik produksi, serta keunikan motif yang khas.
Motif ketupat tidak hanya menjadi simbol budaya dan tradisi masyarakat Kampung Ketupat, tetapi juga mewakili semangat kebersamaan, keberagaman, dan identitas lokal. Batik ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam ranah perlindungan hak cipta maupun desain industri, serta layak menjadi ikon baru kota Samarinda di sektor ekonomi kreatif.
Kehadiran Batik Ketupat akan menambah daftar produk unggulan Kampung Ketupat selain kerajinan anyaman daun nipah, papir nipah, hingga aksesori tradisional. Lebih dari sekadar pelestarian budaya, masyarakat menunjukkan kemampuan untuk berinovasi dalam menciptakan karya kontemporer yang memiliki daya saing pasar.
“Produk batik ini adalah bukti bahwa kekayaan intelektual masyarakat tidak terbatas pada satu bentuk saja. Di Kampung Ketupat, kita melihat perpaduan antara kriya, fashion, dan budaya yang saling memperkuat,” ujar Mia usai meninjau hasil karya batik tersebut.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk memberikan pendampingan berkelanjutan kepada para pelaku kreatif di Kampung Ketupat. Upaya ini mencakup fasilitasi pencatatan atau pendaftaran karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta memperluas akses promosi dan perlindungan hukum. Dengan strategi yang terintegrasi, Batik Ketupat diharapkan dapat menjadi identitas visual Kota Samarinda sekaligus aset hukum yang mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat. (Hms)
Discussion about this post