Nunukan – Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan embung di wilayah Pulau Sebatik.
Lokasi tersebut berada di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah.
Dikutip dari Portal Web https://berita.nunukankab.go.id/, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Nunukan sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Abdul Munir, ST, M.AP, mengatakan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 286 Tahun 2025 dan diumumkan secara resmi melalui surat pengumuman Nomor 025/TPPT/2025 tertanggal 19 Juni 2025.
“Kita ingin memastikan kebutuhan air bersih di Pulau Sebatik bisa terpenuhi. Karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk menyiapkan lokasi embung sebagai tempat penampungan air,” jelas Abdul Munir, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan bahwa total luas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan embung ini sekitar 691 ribu meter persegi atau sekitar 69 hektare.

Di Desa Lapri, lahan yang dibutuhkan sekitar 287 ribu meter persegi, sedangkan di Desa Bukit Harapan sekitar 404 ribu meter persegi.
“Luasnya memang cukup besar karena ini investasi jangka panjang. Air bersih adalah kebutuhan dasar. Kalau tidak kita siapkan dari sekarang, akan sulit ke depannya,” ujarnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pengadaan tanah, Abdul Munir memperkirakan akan memakan waktu sekitar enam bulan. Setelah itu, proses pembangunan akan dilakukan secara bertahap oleh pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan V.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak BWS. Mereka menyampaikan bahwa pembangunan embung ini akan digunakan secara berkelanjutan. Artinya tidak hanya dibangun lalu selesai, tapi terus dimanfaatkan dan dikembangkan,” tambahnya.
Abdul Munir menjelaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
“Kalau ada yang tidak setuju atau merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan gugatan ke PTUN. Waktu yang diberikan maksimal sepuluh hari kerja sejak tanggal pengumuman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada aturan dan prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan proses ini.
“Dengan adanya embung ini, diharapkan kebutuhan air bersih masyarakat di Pulau Sebatik bisa terjamin dan mendukung kehidupan sehari-hari masyarakat setempat”, tutupnya. (*)
Discussion about this post