TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-35 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, dengan agenda Pembahasan Nota Keuangan Pengenalan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (17/11), Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Muhammad Nasir, SE, MM, CSL.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal mengatakan Ranperda Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang menggambarkan kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Provinsi Kaltara pada tahun anggaran 2026.
“Ranperda ini telah diintegrasikan dengan tema kebijakan fiskal pemerintah pusat, yaitu Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi, dalam kebijakan fiskal tahun 2026 yang dirancang untuk berfokus pada terwujudnya Indonesia yang Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera,” ujar Gubernur Zainal.
Pemerintah juga memiliki strategi untuk meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi yang didukung oleh reformasi fiskal holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk perluasan ruang fiskal.
Kemudian dengan konsistensi penguatan belanja yang lebih baik untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
Gubernur Zainal juga menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Kepala, Wakil Kepala dan anggota DPRD Provinsi Kaltara dalam memberikan masukan dalam upaya penyempurnaan program kegiatan pembangunan Kaltara.
“Dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, harmonisasi kebijakan umum anggaran serta prioritas dan pagu anggaran sementara APBD tahun anggaran 2026 juga telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
“Hasil harmonisasi ini digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen membangun daerah dan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Kaltara yaitu “Mewujudkan Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda NKRI yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Ranpeda didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Zainal berharap anggota DPRD Provinsi Kaltara dapat segera memberikan persetujuannya, sehingga Ranperda tentang APBD 2026 dapat segera ditetapkan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala, para Wakil Kepala, dan seluruh anggota dewan yang terhormat atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan terhadap APBD kabupaten yang telah berjalan tahun ini,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Zainal secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi H. Muhammad Nasir untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (DKISP)











Discussion about this post