JAKARTA — 7 Januari 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mengimplementasikan pembangunan zona integritas dan penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penghargaan WBK diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta.
Dalam arahannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa capaian WBK merupakan indikator keberhasilan transformasi birokrasi yang dilakukan secara konsisten oleh satuan kerja. “WBK bukan hanya predikat, tetapi komitmen jangka panjang untuk menjaga integritas, memperkuat tata kelola, dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas sinergi dan kontribusi dalam mewujudkan zona integritas selama tahun 2025. “Predikat WBK ini menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum Kaltim untuk terus melakukan inovasi layanan, meningkatkan profesionalisme ASN, serta memperkuat budaya integritas,” ungkapnya.
Melalui capaian ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmen untuk mendukung reformasi birokrasi, penguatan zona integritas, serta implementasi ASN BerAKHLAK dalam pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan berdampak. (*)












Discussion about this post