TARAKAN – Kebakaran lahan yang terjadi di sekitar Perumahan PNS RT 21 Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (02/2/2026) malam, diduga kuat dipicu oleh aktivitas manusia. Dugaan tersebut menguat setelah petugas menemukan botol plastik bekas thinner yang berbau minyak tanah di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan Sofyan melalui Kepala Bidang PMK Eko Supriyatnoko menjelaskan, laporan kebakaran diterima regu piket PMK sekitar pukul 19.40 WITA. Regu D sektor utara langsung dikerahkan dan tiba di lokasi sekitar pukul 19.55 WITA.
“Api berada cukup dekat dengan permukiman warga. Setelah dilakukan penilaian awal, petugas segera melakukan pemadaman dengan dukungan regu C,” kata Eko.
Dalam perjalanan menuju lokasi, PMK berkoordinasi dengan BPBD. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.15 WITA dan dilanjutkan dengan pendinginan untuk memastikan tidak terjadi kebakaran lanjutan.
Proses pemadaman melibatkan PMK, BPBD, Polsek Tarakan Utara, Ketua RT, serta relawan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Eko menyebutkan, kebakaran lahan dengan pola serupa kerap terjadi di wilayah sektor utara. Sepanjang Januari 2026 tercatat empat kejadian kebakaran lahan, dan hingga awal Februari sudah terjadi dua kejadian tambahan.
Selain di Juata Permai RT 21, kebakaran lahan juga terjadi di RT 20 Juata Laut, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Juata Laut. Sementara kebakaran di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, tidak ditangani PMK karena lokasinya jauh dari permukiman.
Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko tinggi memicu kebakaran, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” tegas Eko. (*)












Discussion about this post