TARAKAN – Persoalan kerahasiaan status HIV dalam proses pernikahan menjadi salah satu isu krusial yang disoroti Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Vamelia Ibrahim, S.E., dalam pembahasan Rancangan Pergub Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Dalam rapat di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Senin (09/02/2026), Vamelia menjelaskan bahwa saat ini terdapat kewajiban tes screening HIV bagi calon pengantin melalui Kementerian Agama. Namun, muncul dilema ketika salah satu calon pengantin dinyatakan positif HIV/AIDS, sementara pasangannya tidak boleh diberi tahu.
“Ini yang menjadi titik masalah. Kementerian Agama tidak bisa melarang pernikahan, tapi di sisi lain pemerintah juga harus melindungi pasangan yang sehat,” jelas Vamelia.
Ia menilai, kondisi tersebut harus dicarikan solusi melalui regulasi yang matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Ketika kita menyusun draft Pergub, jangan sampai justru menimbulkan masalah baru karena bersinggungan dengan aturan lain,” tegasnya.
Vamelia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltara siap memberikan masukan lanjutan setelah draft resmi dari Dinas Kesehatan disampaikan untuk pembahasan berikutnya. (*)












Discussion about this post