TARAKAN – Suasana dialog yang hangat mewarnai diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bertukar pandangan antara kalangan akademisi dan insan media untuk memperdalam pemahaman mengenai perubahan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak seharusnya menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers. Menurutnya, selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers tetap terlindungi.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis. Jadi apabila terdapat persoalan terkait produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Yahya.
Meski dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas pers—seperti penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap lembaga negara, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran—hal tersebut tidak otomatis membatasi kerja jurnalistik.
Menurut Yahya, selama berita dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar, seperti pengumpulan informasi, verifikasi fakta, serta mematuhi kode etik jurnalistik, maka jurnalis tidak perlu merasa khawatir.
“Kebebasan pers tetap terjaga selama produk yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan kaidah profesi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang mencakup tiga hal utama, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting bagi pers dalam menjalankan perannya di tengah kehidupan demokrasi.
Selain sebagai penyampai informasi, Yahya menilai pers memiliki fungsi penting sebagai sarana pendidikan publik, kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, serta ruang diskusi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia menilai keberadaan KUHP baru justru dapat membantu masyarakat membedakan antara produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional dengan konten yang beredar di media sosial.
“Selama jurnalis berpegang pada kode etik dan mekanisme Dewan Pers, maka perlindungan hukum tetap ada,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila suatu konten tidak melalui proses jurnalistik, maka perlindungan Undang-Undang Pers tidak dapat digunakan dan ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi tersebut. Ia menilai forum seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman insan pers terhadap perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan dunia jurnalistik.
Menurutnya, dialog antara akademisi dan jurnalis dapat membuka perspektif baru sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.
“Diskusi ini sangat bermanfaat bagi insan pers, khususnya media siber, agar semakin memahami batasan sekaligus perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai ruang belajar bersama antara kalangan akademisi dan jurnalis, sehingga kebebasan pers dapat terus dijaga dengan sikap profesional dan tanggung jawab.












Discussion about this post