TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Tahun 2026. Pembahasan draf regulasi tersebut digelar melalui rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager INOVASI Kalimantan Utara, tim pakar ahli, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kalangan budayawan, Dinas Perpustakaan Provinsi, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat budaya literasi di daerah melalui regulasi yang jelas dan terarah.
Menurutnya, jika melihat substansi yang sedang dibahas, ranperda tersebut berpotensi menjadi salah satu regulasi yang cukup penting bahkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Perda tentang Perbukuan dan Literasi ini berpotensi menjadi perda yang istimewa. Bahkan bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga dapat menjadi role model karena berpeluang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang literasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berbicara soal buku, tetapi juga menyangkut penguatan budaya literasi yang berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
“Karena menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, kami berharap pembahasan ini dapat berjalan baik dan menghasilkan rumusan yang komprehensif,” katanya.
Syamsuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pihak INOVASI Kalimantan Utara yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat tersebut sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak menjadi bukti keseriusan bersama dalam mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat literasi di daerah.
Sebelumnya, sejumlah pertemuan juga telah dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai poin penting dalam rancangan perda tersebut. Salah satunya melalui forum yang difasilitasi oleh BUMBT.
Dari pertemuan tersebut, berbagai masukan dari tim ahli, akademisi, hingga budayawan telah dihimpun dan menjadi bahan penyempurnaan draf ranperda.
“Kerangka besar perda ini sebenarnya sudah ada. Artinya berbagai poin penting yang ingin dimasukkan juga sudah terangkum,” jelasnya.
Dalam revisi terbaru, sejumlah penguatan dimasukkan, di antaranya penajaman pembahasan antara aspek perbukuan dan literasi. Selain itu, unsur kearifan lokal juga diusulkan menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Tidak hanya itu, Pansus juga mendorong agar perda ini memberikan ruang penghargaan bagi para penulis dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan literasi.
Dukungan anggaran untuk pengembangan literasi dan perbukuan juga menjadi bagian yang diperjelas agar implementasi program literasi di daerah dapat berjalan lebih maksimal.
“Secara umum sudah ada kesepahaman. Harapannya pembahasan ini tidak memakan waktu lama lagi hingga dapat segera diselesaikan,” tutupnya. (*ma)
TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Tahun 2026. Pembahasan draf regulasi tersebut digelar melalui rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager INOVASI Kalimantan Utara, tim pakar ahli, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kalangan budayawan, Dinas Perpustakaan Provinsi, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat budaya literasi di daerah melalui regulasi yang jelas dan terarah.
Menurutnya, jika melihat substansi yang sedang dibahas, ranperda tersebut berpotensi menjadi salah satu regulasi yang cukup penting bahkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Perda tentang Perbukuan dan Literasi ini berpotensi menjadi perda yang istimewa. Bahkan bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga dapat menjadi role model karena berpeluang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang literasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berbicara soal buku, tetapi juga menyangkut penguatan budaya literasi yang berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
“Karena menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, kami berharap pembahasan ini dapat berjalan baik dan menghasilkan rumusan yang komprehensif,” katanya.
Syamsuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pihak INOVASI Kalimantan Utara yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat tersebut sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak menjadi bukti keseriusan bersama dalam mendorong lahirnya regulasi yang memperkuat literasi di daerah.
Sebelumnya, sejumlah pertemuan juga telah dilakukan untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai poin penting dalam rancangan perda tersebut. Salah satunya melalui forum yang difasilitasi oleh BUMBT.
Dari pertemuan tersebut, berbagai masukan dari tim ahli, akademisi, hingga budayawan telah dihimpun dan menjadi bahan penyempurnaan draf ranperda.
“Kerangka besar perda ini sebenarnya sudah ada. Artinya berbagai poin penting yang ingin dimasukkan juga sudah terangkum,” jelasnya.
Dalam revisi terbaru, sejumlah penguatan dimasukkan, di antaranya penajaman pembahasan antara aspek perbukuan dan literasi. Selain itu, unsur kearifan lokal juga diusulkan menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Tidak hanya itu, Pansus juga mendorong agar perda ini memberikan ruang penghargaan bagi para penulis dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan literasi.
Dukungan anggaran untuk pengembangan literasi dan perbukuan juga menjadi bagian yang diperjelas agar implementasi program literasi di daerah dapat berjalan lebih maksimal.
“Secara umum sudah ada kesepahaman. Harapannya pembahasan ini tidak memakan waktu lama lagi hingga dapat segera diselesaikan,” tutupnya. (*ma)












Discussion about this post