TARAKAN – Penegakan aturan karantina di wilayah perbatasan kembali diperlihatkan melalui pemusnahan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen resmi oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4).
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap masuknya hama dan penyakit yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta keberlanjutan sumber daya hayati nasional.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menilai pelanggaran terhadap ketentuan karantina masih menjadi tantangan, khususnya di wilayah dengan mobilitas lintas negara yang tinggi. Komoditas tanpa dokumen, kata dia, memiliki risiko sebagai media pembawa organisme berbahaya yang sulit dideteksi secara kasat mata.
“Setiap komoditas yang tidak melalui prosedur karantina berpotensi membawa agen penyakit. Karena itu, penindakan melalui pemusnahan menjadi langkah yang harus dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama triwulan pertama 2026, komoditas yang dimusnahkan mencakup 1.393 kilogram produk hewan, 83,3 kilogram produk ikan, 270 kilogram produk tumbuhan, 13 kilogram benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman. Sebagian besar berasal dari barang bawaan penumpang kapal rute Tawau, Malaysia.
Komoditas dimusnahkan menggunakan incinerator untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain itu, metode pembakaran dan penimbunan di lokasi terpisah juga dilakukan guna menghilangkan potensi penyebaran organisme pengganggu ke lingkungan sekitar.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berdasarkan analisis risiko dalam rangka melindungi wilayah Indonesia dari ancaman penyakit karantina.
Menurut Ichi, posisi Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan menjadikannya titik strategis sekaligus rentan terhadap masuknya komoditas ilegal. Oleh sebab itu, pengawasan yang konsisten dan sinergi antarinstansi menjadi keharusan.
“Pengendalian ini membutuhkan kerja bersama. Tidak hanya petugas, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan berbagai instansi terkait sebagai bagian dari transparansi serta penguatan koordinasi dalam pengawasan lalu lintas komoditas di pintu masuk wilayah.(*ma)









Discussion about this post