TARAKAN – Upaya pemberantasan narkotika melalui sinergitas aparat penegak hukum kembali ditunjukkan di Tarakan. Sebanyak 796,61 gram sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Utara, Selasa (14/4/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari tiga laporan polisi sepanjang Februari hingga Maret 2026, termasuk pengembangan dari informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) serta kerja sama dengan Bea Cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan lalu dibuang ke toilet di Mapolres Tarakan dan disaksikan sejumlah instansi terkait, di antaranya TNI, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, BNNK Tarakan, Labkesda, Bea Cukai, BAIS, serta penasihat hukum tersangka, sebagai bentuk keterbukaan dalam proses hukum.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dari total barang bukti yang diamankan sebesar 802,43 gram, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melalui seluruh proses penyidikan.
“Total yang dimusnahkan sebanyak 796,61 gram, berasal dari dua laporan polisi Polres Tarakan dan satu dari Ditpolairud Polda Kaltara,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam dua perkara yang ditangani Polres Tarakan, salah satunya merupakan hasil pengembangan dari informasi BAIS, sementara kasus lainnya merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Tarakan.
Dalam prosesnya, penyidik juga menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan hukum. Tersangka berinisial JI disisihkan 0,5 gram, sementara tersangka AI sebanyak 1,5 gram.
Sementara itu, Ditpolairud Polda Kaltara juga menangani tiga laporan polisi di wilayah perairan. Namun, hanya sebagian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, menyebut pemusnahan bersama dilakukan terhadap barang bukti dari satu kasus.
“Sebanyak 3,45 gram kami musnahkan bersama Polres Tarakan, dari tersangka berinisial MJ dan RID,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pelarutan menggunakan bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
Melalui sinergitas ini, aparat penegak hukum terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan peredaran barang terlarang. (*)









Discussion about this post