TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan. Dua pria berinisial FS dan AB diamankan dalam operasi pengungkapan kasus narkoba di kawasan Sebengkok Tiram, Tarakan Tengah.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, Sabtu (25/05/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sebengkok Tiram RT 10.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS beserta barang bukti sabu,” ujar Hendra.
Dari hasil penggeledahan di rumah FS, polisi menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,41 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AB. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AB di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
“Dari tangan AB, petugas turut mengamankan handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, timbangan digital, pipet kaca, gunting, korek api gas, hingga alat pendukung lainnya.
Hendra menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Tarakan serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang membantu memberikan informasi. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan terus kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)









Discussion about this post