NUNUKAN – Seorang petani kebun di Kabupaten Nunukan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Pria berinisial I alias R (32) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan di sebuah rumah di Jalan Bebatu RT 04 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.10 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 15.00 WITA terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas bergerak ke tempat yang dimaksud.
Kapolres Nunukan, Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsipemas Polres Nunukan Sunarwan menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka.
“Kami mengamankan satu orang laki-laki berinisial I alias R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kotak handphone merek Infinix warna hitam putih.
Paket tersebut ditemukan di bawah lemari pakaian milik tersangka dan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram.
“Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di bawah lemari baju milik tersangka, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah miliknya,” kata Sunarwan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening ukuran sedang dan kecil, satu unit timbangan digital, satu kantong kain warna merah, satu unit handphone merek Vivo warna putih milik seseorang bernama Ik alias Rs bin Sn (alm), serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepada petugas, I alias R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BTK.
Ia menyebut barang haram itu dibeli secara tunai seharga Rp11 juta, tersangka juga mengakui bahwa dirinya sendiri yang menyimpan sabu di dalam kotak handphone sebelum disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.(*)










Discussion about this post