NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.544,02 gram atau 11,5 Kg berupa sabu dan dua botol liquid narkotika
Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Aula Sebatik Polres Nunukan, dan disaksikan oleh jajaran pejabat instansi vertikal serta para tersangka, Selasa (01/07/2025), usai pelaksanaan upacara HUT Bhayangkara ke 79.
Barang bukti tersebut juga termasuk pengungkapan delapan kasus yang ditangani dalam periode tersebut, dan satu kasus yang mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang tersangka perempuan atau ibu dalam kondisi hamil tujuh bulan. Yaitu IR alias I Binti Hn (alm), yang ditangkap bersama rekannya Hmn alias Emg bin Hmh, ketiganya turut dihadirkan dalam kegiatan untuk menyaksikan langsung barang bukti sabu miliknya dimusnahkan, lebih kurang 44,89 Gram.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tertanggal 19 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto ±44,89 gram.
“Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di Dermaga Tradisional Aji Putri, Jl. Cik Dik Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, pada Sabtu pagi, 19 April 2025 sekitar pukul 06.50 WITA. Barang sitaan tersebut telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Nomor: B–547/O.4.16/Enz.1/04/2025, tertanggal 21 April 2025,” terang Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolres didampingi sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait, di antaranya Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla, Dandim 0911/Nunukan Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung, Dansatgas Pamtas Yonarmed 11/Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Fatoni Hatam, S.H., M.H.
Kapolres merincikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 laporan polisi, dengan total 10 tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 11.544,02 gram (netto) dan liquid narkotika sebanyak dua botol dengan total berat @37,89 ml. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, masing-masing sebanyak 1,9 gram sabu dan 2 ml liquid.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh pihak, mulai dari TNI, Kejaksaan, BNN, hingga masyarakat,” ujar AKBP Bonifasius.
“Selain delapan kasus terbaru, Polres Nunukan juga mencatat total 41 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari kasus-kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 13.869,82 gram (13,8 kg) dan 7 botol liquid narkotika dengan total berat 90 ml. Jumlah tersangka mencapai 65 orang, terdiri dari 1 WNA pria, 58 WNI pria, dan 6 WNI Perempuan,” tambahnnya.
Kapolres menyatakan bahwa pengembangan terhadap jaringan para pelaku masih terus dilakukan. Ia juga mengindikasikan kemungkinan adanya pengungkapan lanjutan dari kasus-kasus yang barang buktinya telah dimusnahkan hari ini.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post