swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Kaltara Ungkap Tindak Pidana Pornografi Anak

Pelaku Dua Orang Kekasih

by Admin
21/06/2025
in Hukum & Kriminal, Swara Kaltara
Ditreskrimsus Polda Kaltara Ungkap Tindak Pidana Pornografi Anak

Tanjung Selor –  I-N  pria berusia 43 tahun beralamat di Samarinda, serta N-S, perempuan berusia 36 tahun dari Tarakan. Ditangkap tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, karena keduanya tersandung kasus fornografi.

Yang menghebohkon kedua pasang kekasih ini menjadikan anak berusia 3 tahun , anak dari N-S, menjadi objek.

Baca Juga

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog Polda Kaltara serta Serah Terima Jabatan Dirresnarkoba dan Kabidhumas Polda Kaltara

Polda Kaltara Gelar Syukuran Hari Jadi ke-8, Momentum Refleksi dan Pengabdian

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.,kepada awak media menyampaikan, pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.

“Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 5 Mei 2025 di Kota Tarakan, ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara menerima surat dari Divhubinter Polri yang melampirkan surat CAC Interpol dan satu buah CD berisi 50 foto pornografi anak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa foto-foto tersebut diambil di Tarakan pada tahun 2017. Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan menemukan tiga cybertipeline terkait konten pornografi anak”, jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menerangkan,  Penangkapan tersangka I-N ini dilakukan pada tanggal 9 Juni 2025 di Samarinda oleh tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama LSM (Non Government Organization) Our Rescue. Sementara N-S diamankan pada 13 Juni 2025 di Tarakan setelah koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara.

“Menurut pengakuan oleh tersangka, modus operandi pelaku adalah melakukan hubungan pacaran secara online, di mana I-N meminta N-S mengirimkan foto/video berisi konten pornografi, tersangka juga meminta untuk melibatkan anak kandung  N-S yang saat itu berusia 3 tahun untuk menampilkan foto kemaluan”, ungkapnya.

“Motif perbuatan pelaku sebagai pemuasan fantasi seks. I-N mengaku mengoleksi foto dan video pornografi anak untuk kepentingan fantasi seks nya. Ia juga sering mengunduh konten sejenis melalui aplikasi TOR untuk mengakses Dark Web”, tambahnya.

Selian telah menangkap dan menahan kedua tersangka, juga diamankan  barang bukti yang telah   antara lain 4 (empat) unit ponsel berbagai merek, termasuk satu ponsel dengan akun Facebook palsu yang digunakan I-N untuk berkomunikasi dengan  N-S, Keduanya mengaku belum pernah bertemu secara langsung atau melakukan video call.

“Kini keduanya melakukan tindakan pidana ini melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ujar  Kabid humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat,  didampingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si. dan PS. Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Kamis (19/06/2025).

Pada kesmempatan ini Polda Kaltara memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak guna meminimalkan risiko kejahatan siber. Polda Kaltara juga mengajak masyarakat di Kaltara agar lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan.

Untuk penanganan korban, penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltara serta LSM Our Rescue Indonesia. Dimana kasus pornografi anak mendapat perhatian internasional dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Polda Kaltara mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan serta penindakan kasus serupa di masa mendatang”, imbuhnya.(*ml)

Tags: fornografipolda kaltaraSWARA BORNEO
Share14Tweet9SendShareSend

Related Posts

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

12/01/2026
Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog Polda Kaltara serta Serah Terima Jabatan Dirresnarkoba dan Kabidhumas Polda Kaltara

Polda Kaltara Laksanakan Pelantikan Jabatan Karolog Polda Kaltara serta Serah Terima Jabatan Dirresnarkoba dan Kabidhumas Polda Kaltara

12/01/2026
Polda Kaltara Gelar Syukuran Hari Jadi ke-8, Momentum Refleksi dan Pengabdian

Polda Kaltara Gelar Syukuran Hari Jadi ke-8, Momentum Refleksi dan Pengabdian

12/01/2026
Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

12/01/2026
Usulan Pembuatan Bronjong Telah Dilaksanakan, Syamsuddin Arfah Apresiasi Masyarakat Gang Rambai Tarakan

Usulan Pembuatan Bronjong Telah Dilaksanakan, Syamsuddin Arfah Apresiasi Masyarakat Gang Rambai Tarakan

11/01/2026
Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

10/01/2026
Next Post
Teguh Santosa Kembali Sebagai Ketua Umum JMSI

Teguh Santosa Kembali Sebagai Ketua Umum JMSI

Menimipas Agus Andrianto Membuka Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

Menimipas Agus Andrianto Membuka Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025

Video Viral Soal Jalan Krayan Dibangun Pakai Dana Masyarakat, Pemdes: Itu Hoaks!

Video Viral Soal Jalan Krayan Dibangun Pakai Dana Masyarakat, Pemdes: Itu Hoaks!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

    Komitmen Wujudkan Lapas Tarakan Zero Halinar, Petugas dan Warga Binaan Ikuti Test Urine Mendadak

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Lantik 9 Pejabat Fungsional, Kakanwil M. Ikmal Idrus : Utamakan Pelayanan Publik Yang Prima

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) kepada Masyarakat Terdampak Bencana

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Sistem SCADA Diterapkan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolda Kaltara Ikut Panen Raya Padi di Desa Karang Agung Tanjung Palas

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Di Tahun 2025 Pores Tarakan Tangani 563 Tindak Pidana

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id