Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Pelayanan Hukum, bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kunjungan lapangan ke Kampung Ketupat, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, dalam rangka persiapan pengusulan kawasan tersebut sebagai Kawasan Karya Cipta (KKC), Selasa 1 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual (KI) yang tumbuh di masyarakat, sekaligus memetakan kesiapan komunitas dalam membangun ekosistem kreatif berbasis hukum.
“Kami ingin memastikan karya cipta masyarakat tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga memiliki nilai hukum dan ekonomi yang bisa dilindungi serta dikembangkan,” ungkap Mia.
Kampung Ketupat, yang resmi menjadi destinasi wisata pada 18 Januari 2019, dikenal sebagai komunitas pengrajin ketupat yang sebagian besar berasal dari etnis Banjar dan Bugis-Makassar. Produk utamanya dibuat dari daun nipah, bukan daun kelapa seperti umumnya, menjadikannya lebih tahan lama, ramah lingkungan, dan memiliki daya tarik estetika tersendiri.
Produk unggulan yang dihasilkan warga kampung ketupat meliputi:
* Anyaman ketupat tradisional yang telah dipasarkan ke berbagai daerah di Kalimantan Timur;
* Kerajinan rumah tangga seperti piring, tempat saji, dan aksesoris;
* Papir nipah, digunakan sebagai pembungkus rokok alami;
* Produk fashion seperti tas dan sandal anyaman;
* Batik Ketupat, yang mengadaptasi motif anyaman ke dalam seni tekstil khas.
Selain memproduksi kerajinan, masyarakat Kampung Ketupat juga aktif mengembangkan wisata edukatif berbasis budaya. Kegiatan seperti pelatihan pemandu wisata, open trip pembuatan ketupat, lomba menganyam, dan festival budaya rutin digelar bersama Dinas Pariwisata dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Meski memiliki potensi besar, sebagian besar karya masyarakat Kampung Ketupat belum mendapatkan perlindungan hukum secara formal. Melalui program KKC, Kanwil Kemenkum Kaltim akan memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses identifikasi serta pendaftaran kekayaan intelektual yang mencakup hak cipta, merek, hingga desain industri.
Mia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Kampung Ketupat sebagai pusat kreativitas lokal yang terlindungi secara hukum dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis budaya.
“Kita selalu berupaya untuk mendorong agar karya cipta warga tidak hanya menjadi identitas budaya lokal, tapi juga aset hukum dan ekonomi yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Langkah lanjutan akan mencakup penyusunan dokumen usulan KKC, identifikasi jenis KI yang relevan (seperti hak cipta, hak merk, atau desain industri), serta pendampingan lanjutan untuk mendukung keberlanjutan kawasan kreatif di kampung ketupat. (Hms)
Discussion about this post