TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menegaskan perusahaan wajib membayarkan seluruh hak 14 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa negosiasi. Penegasan itu disampaikan dalam rapat klarifikasi yang digelar Senin (23/02/2026) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan.
Rapat tersebut membahas tuntutan eks karyawan PT Karya Bintang Mandiri (KBM) terkait belum dibayarkannya uang kompensasi dan hak cuti setelah masa kontrak berakhir. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan tertanggal 27 Januari 2026 yang diajukan para pekerja.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, membuka rapat dengan menekankan bahwa DPRD hadir untuk memastikan hak normatif pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembahasan merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah kontrak berakhir.
Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tawar-menawar atas hak yang sudah diatur jelas dalam regulasi.
“Dinas Tenaga Kerja besok akan memanggil perusahaan untuk menyampaikan perhitungan resmi. Setelah itu, hak pekerja harus dibayarkan penuh. Tidak ada lagi negosiasi,” tegasnya.
Menurut Syamsuddin, persoalan ini telah dua kali dimediasi dan perusahaan bahkan telah diberikan tenggat waktu tujuh hari ditambah tiga hari tambahan. Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
Ia juga menilai nilai kewajiban yang harus dibayarkan tidaklah besar, sehingga tidak seharusnya menjadi alasan untuk ditunda atau dinegosiasikan. Mayoritas pekerja yang terdampak merupakan warga Tarakan, sehingga DPRD memandang perlu bersikap tegas.
Komisi IV pun membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. Salah satunya adalah merekomendasikan pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan administratif yang berlaku.
“Hak pekerja tidak boleh dipermainkan. Semua harus dibayar sesuai aturan. Kalau terus diabaikan, tentu ada konsekuensi,” pungkasnya.
DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga seluruh hak 14 pekerja PKWT benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












Discussion about this post