swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Residivis Ditangkap Usai Curi Aki dan Bor

by Admin
31/07/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
Dua Residivis Ditangkap Usai Curi Aki dan Bor

Baca Juga

Truk Air Masuk Jurang Usai Gagal Menanjak di Nunukan, Sopir Meninggal Dunia

Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama Tim Patroli Samapta Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah pabrik aspal di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kejadian bermula saat seorang pekerja pabrik bernama M.S. menemukan gudang penyimpanan milik rekannya, H. Hamka, dalam keadaan rusak dan sejumlah barang sudah tidak ada di tempatnya.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, barang-barang yang hilang terdiri dari tiga unit aki genset besar berukuran 150 watt, satu mesin bor merk Hitachi, dan satu unit mesin dinamo pompa solar merk Delta, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp11 juta.

“Saya sempat cek malam itu, sekitar jam 10 malam, kondisi pabrik masih aman. Tapi paginya, waktu saya balik untuk matikan lampu gudang, pintu sudah terbuka dan aki genset hilang. Saya langsung lapor,” ungkap M.S, saat melapor di Polsek Nunukan.

Menanggapi laporan tersebut, pada hari yang sama Selasa (29/7/2025), dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Patroli Samapta Polres Nunukan mendapati dua orang mencurigakan yang sedang membongkar aki bekas di lokasi berbeda. Mereka langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

“Kedua pria itu mengaku bernama AC dan AR. Saat diperiksa, mereka mengaku mendapatkan aki itu dengan mencuri dari pabrik aspal di Jalan Tanjung Batu. Seorang pria lain yang berada bersama mereka, berinisial AM, ikut diamankan sebagai saksi,” jelas Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mewakili Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., Kamis (31/7/2025).

Menurut Sunarwan, dari hasil penyelidikan, ditemukan tiga aki berkapasitas 150 watt, satu masih dalam kondisi utuh, sedangkan dua lainnya sudah dihancurkan oleh pelaku. Mereka mengaku ingin mengambil isi dalam aki untuk dijual kembali sebagai barang bekas.

“Modusnya pelaku mengintai lokasi saat sepi, memanjat pagar, lalu merusak pintu gudang menggunakan kunci inggris. Mereka ambil barang-barang dan kabur pakai motor. Dari tiga aki yang dicuri, dua sudah dibongkar isinya. Satu masih sempat kita amankan dalam keadaan utuh,” terang Sunarwan.

Kedua pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia criminal keduanya merupakan resedivis.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam, satu buah kunci inggris, satu unit dinamo pompa solar, satu mesin bor Hitachi, satu buah aki lengkap dengan kabel charger, serta satu karung berisi serpihan timah aki.

“Kasus ini sedang kami dalami, dan pelaku sudah kami tahan di Polsek Nunukan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPDA Sunarwan. (*)

Tags: polres nunukanresidivisSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Truk Air Masuk Jurang Usai Gagal Menanjak di Nunukan, Sopir Meninggal Dunia

Truk Air Masuk Jurang Usai Gagal Menanjak di Nunukan, Sopir Meninggal Dunia

23/10/2025
Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

18/10/2025
PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

14/10/2025
Peduli Ahkimie, Bocah dari Nunukan yang Kini Melawan Kanker

Peduli Ahkimie, Bocah dari Nunukan yang Kini Melawan Kanker

14/10/2025
Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Tegahan Satu Tahun

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Tegahan Satu Tahun

14/10/2025
Gerakan Pangan Murah HUT ke-26 Nunukan Diminati Warga

Gerakan Pangan Murah HUT ke-26 Nunukan Diminati Warga

13/10/2025
Next Post
5 Medali Diraih Atlet Panahan Tradisional Nunukan di Ajang Nasional

5 Medali Diraih Atlet Panahan Tradisional Nunukan di Ajang Nasional

Dari Lapangan Migas ke Hutan Kalimantan: Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Wilayah Operasi PT Pertamina Hulu Sanga Sanga

Dari Lapangan Migas ke Hutan Kalimantan: Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Wilayah Operasi PT Pertamina Hulu Sanga Sanga

Kenalkan Lebih Dekat Industri Hulu Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Ajak Awak Media ke Fasilitas Lepas Pantai

Kenalkan Lebih Dekat Industri Hulu Migas, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur Ajak Awak Media ke Fasilitas Lepas Pantai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Dukung Ekraf Kaltara Lebih Maju, Rahmawati Buka Workshop Fotografi

    Dukung Ekraf Kaltara Lebih Maju, Rahmawati Buka Workshop Fotografi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Ada Doorprize Menarik untuk Peserta BMF Season 4 Tahun 2025

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Peserta BMF Kaltara Season 4 dari Toli-toli telah hadir

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Peserta BMF Kaltara Season 4 2025 Ikuti Sesi TM dan Timbang Badan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Di Nunukan 180 Grup Meriahkan Lomba Mancing Bupati CUP 2025

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolda Kaltara Silaturahmi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Kaltara, Mempererat komunikasi dan sinergi

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id