NUNUKAN – Sebanyak 857 warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, kepada perwakilan penerima.
Puang Dirham, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Kami bersyukur pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 857 warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan telah mendapatkan Remisi Khusus yang telah disetujui pemerintah. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan optimal,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, total penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan tercatat sebanyak 1.109 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.024 narapidana dan 85 tahanan. Dari keseluruhan penghuni, sebanyak 910 orang merupakan warga binaan beragama Islam, yang terdiri dari 858 pria dan 52 wanita.
Adapun rincian Remisi Khusus I yang diberikan kepada 857 narapidana yakni pengurangan 15 hari sebanyak 126 orang, satu bulan sebanyak 543 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 142 orang, dan dua bulan sebanyak 47 orang. Sementara Remisi Khusus II diberikan kepada satu narapidana kasus pencurian yang langsung bebas setelah menerima remisi satu bulan.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 591 orang. Selain itu, terdapat pula kasus perlindungan anak sebanyak 119 orang, pencurian 69 orang, PPMI 19 orang, penggelapan 10 orang, serta beberapa kasus lain seperti penganiayaan, pembunuhan, penipuan, hingga korupsi.
Selain itu, sebanyak 523 narapidana kasus narkotika dengan vonis di atas lima tahun diusulkan mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku. Dua narapidana kasus korupsi juga menerima remisi masing-masing satu bulan.
Tak hanya narapidana dewasa, dua anak binaan juga diusulkan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) selama 15 hari.
Puang Dirham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Nunukan agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(*ma)









Discussion about this post