TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah titik di wilayah Tarakan dalam sepekan terakhir. Bahkan dalam satu hari, muncul lebih dari dua titik api yang tersebar di beberapa kelurahan, sehingga petugas harus bekerja keras melakukan pemadaman.
Pada Selasa (24/3/2026), kebakaran dilaporkan terjadi di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, serta Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Juata Permai di Kecamatan Tarakan Utara. Cuaca panas disertai angin kencang membuat api cepat merambat dan meluas, bahkan mendekati permukiman warga.
Maraknya karhutla ini menjadi pekerjaan berat bagi tim gabungan BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, serta relawan. Sejumlah kejadian kebakaran juga diduga akibat pembukaan lahan oleh oknum masyarakat. Kondisi lahan yang kering mempercepat penyebaran api dan meningkatkan risiko kebakaran meluas.
Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, terutama di tengah cuaca panas ekstrem yang terjadi saat ini.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kondisi cuaca panas dan angin kencang membuat api sangat cepat menyebar dan dapat mengancam permukiman warga,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan kepada RT, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun pihak kecamatan agar segera ditangani sebelum api membesar.
Lebih lanjut, Sisca menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan merupakan kebijakan nasional yang ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pemerintah daerah dalam upaya pencegahan karhutla. Pemerintah secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian ekonomi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang menekankan pencegahan sebagai langkah utama, termasuk pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan wilayah rawan kebakaran.
Pelanggaran terhadap pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan sejak dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla sehingga wilayah Tarakan Utara tetap aman, serta tidak menimbulkan dampak kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas warga.(*ma)











Discussion about this post