TARAKAN – Minat baca masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Fluktuasi skor literasi dalam beberapa tahun terakhir mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, yang kini tengah dibahas Pansus IV DPRD Kaltara.
Rabu (25/02/2026), rapat pembahasan digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara. Hadir Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, OPD terkait, serta tim pakar ahli. Fokus utama adalah memastikan Raperda bisa menjadi payung hukum yang menumbuhkan minat baca dari tingkat provinsi hingga desa.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara, Dr. Ilham Zain, menjelaskan, meski berbagai program literasi telah dijalankan, tingkat kegemaran membaca masyarakat masih fluktuatif. “Dari 2023 ke 2024, posisi literasi Kaltara turun dari urutan 10 menjadi 13–14 dari 38 provinsi. Salah satunya karena pertambahan penduduk dan migrasi pencari kerja. Pembagi statistik jadi lebih besar, sehingga skor terlihat turun meski upaya kami terus berjalan,” ujarnya.
Dr. Ilham menegaskan, Raperda ini bukan hanya sekadar aturan teknis. Di dalamnya akan diatur alokasi anggaran khusus bagi penulis, penerbitan buku, serta penguatan fasilitas perpustakaan, termasuk di desa. Koleksi perpustakaan saat ini sekitar 15 ribu judul, masih jauh dari target minimal 25 ribu. “Kalau ada payung hukum, pembelian buku lebih mudah, distribusi lancar, dan koleksi selalu diperbarui. Buku lama bisa diedarkan ke desa agar sirkulasi tetap berjalan,” jelasnya.
Program literasi rutin juga dijalankan DPK Kaltara. Mulai dari English Funday, kunjungan sekolah dan universitas, hingga festival literasi yang menargetkan semua kelompok masyarakat. “Ini bagian dari membangun budaya membaca yang berkelanjutan. Anak-anak, remaja, hingga orang dewasa perlu terlibat langsung,” tambahnya.
Menurut Dr. Ilham, Raperda yang sedang dibahas Pansus IV DPRD memiliki 22 pasal yang akan diperluas, termasuk insentif bagi penulis, reward bagi pengelola perpustakaan, manajemen distribusi buku, serta inovasi layanan literasi untuk masyarakat luas. “Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan, tapi juga menjadi role model nasional, di mana provinsi dan kabupaten/kota terlibat aktif dalam menumbuhkan budaya membaca,” tuturnya.
Rapat pembahasan akan dilanjutkan pekan depan untuk menyempurnakan draft Raperda sebelum dibawa ke forum lebih luas. Semua pihak berharap, dengan regulasi yang jelas, minat baca masyarakat Kaltara meningkat, fasilitas perpustakaan berkembang, dan generasi muda siap menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan kecakapan literasi yang kuat.









Discussion about this post