TARAKAN – Masukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, dalam rapat bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltara.
Rapat pembahasan Pergub tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan pada Senin (09/2/2026).
Tamara mengungkapkan bahwa masukan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan kepadanya saat melakukan kunjungan kerja.
“Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kendala dalam pelaksanaan skrining HIV/AIDS, terutama terkait sulitnya akses ke tempat hiburan malam. Selain itu, terdapat kekhawatiran apabila terdeteksi kasus HIV di suatu tempat hiburan malam, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung:, ungkapnya.
Menurut Tamara, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan Pergub agar kebijakan yang dibuat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga solutif”, .
“Pelaksanaan skrining sebaiknya dapat dilakukan lebih cepat dan tidak menunggu terlalu lama, serta dilaksanakan secara bertahap. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran kondisi yang sebenarnya di lapangan sebagai dasar pengambilan kebijakan”, tegasnya.
DPRD Kaltara berharap Pergub yang disusun nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dan efektif dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan HIV/AIDS, khususnya di Kabupaten Nunukan.(*)












Discussion about this post