BULUNGAN – Pentingnya legalitas lahan, tidak bermasalah, clean dan clear menjadi syarat utama dalam pembangunan Sekolah Rakyat di Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Obed Daniel LT, S.Hut., MM, saat peninjauan lahan Sekolah Rakyat bersama tim Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Selasa (21/10).
Peninjauan ini dilakukan pada 2 daerah Kaltara yang telah terpilih sebagai kandidat dalam pembangunan sekolah tersebut, yakni Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor dengan luas 5 hektare dan Desa Ardi Mulyo Kecamatan Tanjung Palas Utara dengan luas 8 hektare.
Adapun tujuan dari peninjauan tersebut yakni untuk mendukung percepatan proses pelepasan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun lahan yang ingin digunakan, masih tercatat sebagai milik Kementerian Transmigrasi. Oleh karena itu, proses pelepasan menjadi langkah penting agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
“Hasil dari kunjungan lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Transmigrasi dalam proses pelepasan lahan tersebut,” ujar Obed.
Adapun pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltara direncanakan pada tahun 2026. Karena di tahun ini, Pemprov belum dapat merealisasikannya karena syarat legalitas lahan belum terpenuhi.
“Sebenarnya program ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Namun, karena legalitas lahan di Kaltara belum selesai, maka kita belum bisa masuk pada tahap pembangunan tahun ini. Mudah-mudahan tahun depan bisa kita kejar,” pungkasnya. (dkisp)
Discussion about this post