TARAKAN – Ada rasa lega sekaligus haru ketika Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Regulasi yang sempat tertunda sejak 2013 itu kini memasuki tahap akhir.
Rapat pembahasan digelar Rabu, 4 Maret 2026, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV bersama OPD terkait serta tim pakar ahli.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa perjalanan perda ini penuh dinamika.
“Sejak 2013 perda ini sudah masuk agenda. Tahun 2019 diajukan lagi, tapi terhambat. Masuk masa pandemi COVID-19, otomatis proses legislasi juga ikut terdampak. Tahun 2022 sempat diangkat kembali, namun belum tuntas. Alhamdulillah, tahun ini bisa kita selesaikan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, secara substansi perda ini memang lebih bersifat teknis. Fokus utama pembahasan adalah penyempurnaan legal drafting dan penyesuaian dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya peraturan Kementerian Dalam Negeri.
“Perda ini sederhana, tetapi penting. Kita banyak melakukan penyesuaian norma dan teknis. Setelah melalui pembahasan bersama OPD dan tim ahli, secara substansi kita anggap selesai,” jelasnya.
Bagi Syamsuddin, kehadiran perda ini bukan hanya untuk melengkapi dokumen hukum daerah. Lebih dari itu, regulasi ini menjadi dasar penyusunan rencana aksi daerah yang responsif gender, termasuk dalam perencanaan dan penganggaran.
“Ke depan, perencanaan pembangunan harus pro gender. Pengawasannya juga harus jelas. Termasuk penganggarannya, misalnya untuk fasilitas laktasi dan kebutuhan khusus lainnya. Itu harus ada alokasi yang terukur berdasarkan rencana aksi daerah,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan semata tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan. Implementasinya melibatkan lintas sektor, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai ketua kelompok kerja, Bappeda sebagai pelaksana, hingga seluruh perangkat daerah.
“Ini bukan kerja satu dinas. Semua perangkat daerah harus terlibat karena pembangunan yang adil itu tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Meski pembahasan di tingkat DPRD telah rampung, masih ada tahapan yang harus dilewati, seperti penyusunan Peraturan Gubernur, penerbitan SK Gubernur, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Yang paling krusial sekarang harmonisasi. Kalau itu berjalan lancar, saya optimistis satu sampai dua bulan ke depan sudah bisa disahkan. Tapi tentu harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Syamsuddin berharap, regulasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan pembangunan di Kalimantan Utara semakin inklusif dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender.
“Ini perjuangan panjang. Semoga kali ini benar-benar tuntas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post