Samarinda – Sebagai upaya memberikan informasi mengenai kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan “Belajar Bersama AHU”, secara daring pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kegiatan yang terpusat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim ini, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Santi Mediana Panjaitan, dan jajaran Fungsional pada Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Kaltim. Penyelenggaran kegiatan yang mengusung tema ” Perkawinan Campur: Negara Hadir Untuk Melindungi” ini juga dihadiri pula secara daring oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, diantaranya perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah kerja se-Kalimantan Timur dan Utara, serta perwakilan Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Balikpapan.
Acara dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur M. Ikmal Idrus, yang menjelaskan mengenai upaya Pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak terhadap perlindungan hukum yang mempermudah status Kewarganegaraan dari anak-anak hasil perkawinan campuran. Terhadap semua kemudahan yang dihadirkan tersebut, Kakanwil Ikmal menyoroti permasalahan yang timbul akibat kurang sinkronnya data status kewarganegaraan, terkhusus WNA dan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara, sehingga berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
“Saya berharap agar ke depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim dapat menjalin sinergi dengan Kantor Imigrasi, Kantor Dispendukcapil Kab/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Organisasi Perkawinan Campur (PerCa) Kota Balikpapan sehingga dapat terwujud sinkronisasi data Anak Berkewarganegaraan Ganda yang valid dan terukur.”, ungkap Kakanwil Ikmal.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian paparan dari narasumber utama, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum, Dulyono, yang mengawali penjelasan mendalam mengenai layanan Kewarganegaraan dan pemberian status Kewarganegaraan, dan Pernyataan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi ABG, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa di Tahun 2025, Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini memberikan mekanisme penegasan perlindungan dan kepastian hukum terhadap warga negara Indonesia yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan. Dulyono mengakhiri penyampaian materi dengan menjelaskan subjek dan alur proses penegasan status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh seluruh Peserta kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali. Pelaksanaan kegiatan Belajar Bersama AHU sesi ke-2 ini, diharapkan membuka wawasan dan memberikan pengetahuan mendalam mengenai aturan hukum yang mengatur Kewarganegaraan dan Perkawinan Campuran, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan atau praktik-praktik yang dapat merugikan salah satu pasangan dalam perkawinan campuran. Dengan adanya kepastian hukum status perkawinan, maka hak dan kewajiban antar pasangan yang memiliki kewarganegaraan berbeda dapat terlindungi dengan baik. (*)
Discussion about this post