TARAKAN – Di tengah kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan pelayanan cepat, Polres Tarakan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang humanis dan responsif. Salah satunya melalui Call Center 110 yang aktif melayani laporan masyarakat selama 24 jam tanpa biaya.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Layanan 110 hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan darurat. Kami siagakan penuh selama 1×24 jam agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Di ruang layanan tersebut, operator selalu bersiaga menerima berbagai aduan, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana, hingga gangguan keamanan lainnya. Setiap laporan yang masuk langsung dicatat dan diteruskan kepada petugas di lapangan untuk penanganan cepat dan tepat.
Tak hanya itu, Polres Tarakan juga membuka layanan pengaduan langsung Lapor Kapolres melalui nomor 08115445110. Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan institusi dalam menerima masukan, keluhan, maupun laporan dari masyarakat.

Polres Tarakan menegaskan bahwa layanan darurat 110 harus digunakan secara bijak. Setiap laporan akan diverifikasi dan dapat ditelusuri, sehingga penyampaian informasi yang tidak benar berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Selain layanan telepon, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang beroperasi selama 24 jam setiap hari. Berbagai jenis laporan dapat diterima, mulai dari kehilangan, dugaan tindak pidana, pelanggaran lalu lintas, hingga pengaduan terhadap kinerja anggota kepolisian.
Proses pelaporan dibuat sederhana dan transparan. Masyarakat cukup menyampaikan kronologi kejadian kepada petugas, kemudian laporan akan dicatat dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, serta diberikan tanda bukti laporan (STPL).
Berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Kota Tarakan, Polres Tarakan juga menyediakan layanan komunikasi melalui email resmi untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi.
Dalam setiap pelayanan, masyarakat diimbau untuk bersikap jujur dan tertib. Laporan palsu atau keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 220 KUHP.
Dengan pelayanan yang semakin terbuka, cepat, dan humanis, Polres Tarakan berharap kepercayaan masyarakat terus meningkat. Sinergi antara kepolisian dan warga pun diharapkan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tarakan. (*)












Discussion about this post