TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 844 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang narapidana dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, di Lapangan Utama Lapas.
Dalam kesempatan itu, Jupri membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sekaligus menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan penerima remisi.
“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat, di antaranya menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Berdasarkan data, dari 844 penerima, sebanyak 835 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 9 orang menerima Remisi Khusus II (RK II).
“Dari 9 orang penerima RK II, lima orang narapidana kasus pidana umum langsung bebas, sedangkan empat lainnya dari kasus narkotika masih harus menjalani pidana denda atau subsider,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Jupri berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
“Semoga ini menjadi dorongan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif,” tutupnya.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi turunannya terkait pemberian hak integrasi.(*)









Discussion about this post