TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mesin perahu kayu (longboat) yang terjadi di wilayah Selumit, Tarakan Tengah.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tertanggal 26 Januari 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WITA.
“Tempat kejadian perkara berada di Selumit RT 20, Tarakan Tengah, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan belakang BRI Pasar Barokah,” jelas IPTU Prabowo, Jumat (20/02/2026).
Pelaku berinisial R diketahui mencuri satu unit mesin longboat merek Yamaha 15 PK warna abu-abu. Modusnya, pelaku melepas langsung mesin tersebut dari bodi perahu menggunakan kedua tangannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mesin tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan memancing. Sebelumnya, ia telah memiliki alat tangkap jenis rawai, namun tidak memiliki sarana transportasi air untuk melaut.
Pada dini hari itu, saat hendak pulang ke rumahnya, pelaku melihat sejumlah perahu longboat bermesin yang terparkir di Sungai Selumit RT 20. Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian mengambil salah satu mesin dengan maksud untuk dikuasai dan digunakan sebagai alat transportasi ke laut.
Setelah berhasil mencuri, mesin tersebut disembunyikan di lokasi yang tidak berpenghuni, masih di sekitar TKP, tepatnya di belakang kawasan BRI.
Keesokan paginya, pemilik perahu menyadari mesin miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polres Tarakan. Berbekal laporan dan keterangan saksi serta informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Mesin yang dicuri belum sempat dijual karena tersangka lebih dulu kami amankan,” tegas IPTU Prabowo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mako Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan cepat tersebut, barang bukti berhasil diamankan dan belum sempat berpindah tangan.(*)









Discussion about this post