TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait dalam rapat yang digelar di ruang rapat Hotel Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager Inovasi Kaltara, tim pakar dan ahli, perwakilan Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Utara, akademisi, budayawan, serta perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan budaya literasi sekaligus pengembangan perbukuan di daerah.
Menurutnya, keberadaan buku dan literasi memiliki peran penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga identitas budaya daerah.
“Buku, literasi, dan ilmu pengetahuan itu satu kesatuan. Kalau ada buku tapi tidak dibaca, maka literasi tidak tumbuh dan ilmu juga tidak berkembang,” ujarnya.
Supa’ad menilai, melalui Raperda ini pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan kepada para penulis lokal, khususnya yang menulis tentang sejarah dan budaya Kalimantan Utara.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini masih sangat minim buku yang mengulas secara mendalam sejarah daerah, termasuk sejarah kerajaan-kerajaan yang pernah ada di wilayah Kaltara.
“Padahal di dalam sejarah itu ada tokoh-tokoh penting, ada pemimpin dan pahlawan daerah yang bisa kita angkat dan bahkan diusulkan menjadi pahlawan nasional,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal, termasuk pelestarian bahasa daerah di berbagai wilayah Kalimantan Utara.
Menurutnya, beberapa daerah sudah mulai menerapkan penguatan bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah, dan langkah tersebut perlu terus dikembangkan.
“Kalau sejarah dan budaya ini tidak kita tulis dan tidak kita dokumentasikan, maka suatu saat bisa hilang. Generasi kita ke depan bisa saja tidak lagi mengetahui asal-usul budaya mereka sendiri,” jelasnya.
Ia berharap melalui Raperda ini akan lahir lebih banyak karya tulis yang mengangkat sejarah, budaya, dan kearifan lokal dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
“Jangan sampai kita putus sejarah. Dalam istilah Jawa disebut ‘kepaten obor’, yaitu ketika obor sejarah padam dan kita tidak lagi tahu dari mana asal-usul kita,” pungkasnya.
Melalui pembahasan yang terus dilakukan bersama berbagai pihak, Pansus IV DPRD Kaltara menargetkan Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera difinalisasi dan menjadi payung hukum dalam mendorong peningkatan literasi serta pelestarian budaya di Kalimantan Utara. (*ma)












Discussion about this post