TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di Kalimantan Utara memasuki tahap pematangan. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara menargetkan regulasi tersebut segera dirampungkan setelah berbagai pihak menyamakan persepsi terhadap substansi aturan yang disusun.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, usai rapat pembahasan draf Ranperda bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim pakar, budayawan, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Syamsuddin, proses pembahasan berjalan konstruktif karena seluruh pihak yang terlibat telah memiliki pandangan yang sama mengenai arah pengaturan dalam Ranperda tersebut.
“Dari hasil penyamaan persepsi, semua sudah sejalan. Kerangka besar Ranperda ini juga sudah ada, sehingga pembahasannya tidak terlalu lama lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai masukan dari tim ahli dan pemangku kepentingan turut memperkaya isi draf Ranperda. Bahkan, sejumlah bagian telah direvisi untuk memperkuat pengaturan terkait pengembangan perbukuan dan budaya literasi di daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah keterkaitan antara sektor perbukuan dengan upaya meningkatkan minat baca masyarakat.
“Kalau sebelumnya pembukuan terlihat sederhana, sekarang kita melihat ada irisan yang kuat antara pembukuan dan literasi. Banyak hal yang perlu diatur agar keduanya bisa berjalan beriringan,” jelasnya.
Selain itu, Pansus IV juga berupaya memasukkan unsur kearifan lokal dalam Ranperda tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pengembangan literasi di Kalimantan Utara tetap berakar pada budaya dan identitas daerah.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan dukungan bagi para penulis dan pegiat literasi, termasuk kemungkinan pemberian penghargaan atas karya dan kontribusi mereka dalam dunia literasi.
“Kita ingin memberi ruang dan apresiasi bagi penulis serta pegiat literasi. Termasuk dukungan kebijakan maupun anggaran untuk kegiatan literasi dan pengembangan buku,” kata Syamsuddin.
Dengan berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan, DPRD Kaltara optimistis pembahasan Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum dalam penguatan ekosistem literasi di provinsi termuda di Indonesia itu. (*)











Discussion about this post