TARAKAN – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, bersama Pengasuh Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan, Ustad Arman Arriyadi, menandatangani dokumen perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembinaan Kerohanian Agama Islam bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di ruang pimpinan, Kamis (07/08).
Kerjasama antara Lapas dengan Yayasan Misbahul Munir Tarakan telah terjalin sejak Tahun 2020 lalu. Hal ini secara khusus mengatur tentang kesepakatan kedua belah pihak dalam menyelenggarakan pembinaan kerohanian bagi WBP beragama islam secara intensif dan sesuai dengan dasar hukum maupun syariat Islam, mengingat bahwa yayasan misbahul munir merupakan salah satu yayasan islam di Kota Tarakan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai sarana dakwah dan pembinaan umat melalui kajian, ceramah dan pelatihan keislaman serta membantu program-program pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan umat di bidang pendidikan dan sosial keagamaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Jupri mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi dukungan penuh Yayasan Misbahul Munir pimpinan Ustad Arman Arriyadi yang senantiasa membantu terlaksananya beragam program pembinaan kerohanian islam.
“Melalui momentum perpanjangan PKS antar Lapas dengan Yayasan Misbahul Munir Tarakan kami berharap agar dapat meningkatkan kualitas pembinaan spiritual dan mempertebal iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya bagi para WBP beragama Islam, sehingga dapat membentuk karakter kepribadian yang berakhlakul karimah”, ujarnya.
Tindak lanjut PKS ini antara lain berupa pembinaan tausyiah ceramah islamiyah, dzikir akbar, kelas fiqh dan sejarah islam, pengajian Iqra dan Al-Qur’an hingga pelatihan fardhu kifayah.
Kerjasama pembinaan kepribadian bagi WBP diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. (*)
Discussion about this post