TARAKAN – Proses lahirnya usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara mulai terungkap dalam rapat bersama DPRD Kaltara, Senin (13/04/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat ini dihadiri Komisi IV DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta DPD FSP Kahutindo Kaltara.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa usulan tersebut berawal dari inisiatif anggota DPRD yang kemudian dihimpun bersama serikat pekerja hingga berkembang menjadi agenda resmi pembahasan.
“Awalnya dari aspirasi yang berkembang, kemudian ditindaklanjuti oleh serikat pekerja dan disampaikan secara resmi hingga dilakukan pertemuan hari ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disnakertrans Kaltara langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hasilnya, pembentukan Satgas dinyatakan memungkinkan sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa model serupa telah diterapkan di Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur dengan melibatkan berbagai unsur lintas sektor.
“Kalau nanti dibentuk, harus melibatkan semua pihak, tidak hanya satu serikat, tetapi seluruh unsur terkait,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Asnawi turut memaparkan kondisi pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara yang masih menghadapi keterbatasan. Dari kebutuhan ideal sebanyak 34 pengawas, saat ini hanya tersedia delapan orang.
Selain itu, keterbatasan anggaran operasional juga menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal di lapangan.
Meski demikian, Disnakertrans menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan Satgas sebagai langkah penguatan pengawasan, dengan catatan harus melalui pembahasan lanjutan dan perumusan yang matang.
“Pada prinsipnya kami siap, namun perlu dikaji bersama agar tidak hanya menjadi nama, tetapi benar-benar bisa berjalan efektif,” pungkasnya.(*)












Discussion about this post