TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial dengan menggelar sosialisasi kepada masyarakat Kota Tarakan, Selasa (02/12/2025.
Sosialisasi ini digelar oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syamsuddin Arfah, dihadiri Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kaltara Saharuddin, serta para Ketua RT, bertempat di Rumah Makan Mak Entek, jalan Martadinata, Kecamatan Tarakan Tengah.
Syamsuddin Arfah mengatakan Raperda yang disosialisasikan ini akan menjadi menjadi payung hukum dalam pelaksanaan dan penerapan program oleh dinas teknis khususnya dinas sosial kepada masyarakat. telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diselenggarakan, sebelum ditetapkan menjadi Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“ Rancangan Perda yang telah dibahas dan disosialisasikan ke masyarakat ini. mendapat fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diselenggarakan, sebelum ditetapkan menjadi Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dan kemarin rapatnya sudah selesai tinggal melaksanakan rapat gabungan komisi di DPRD Kaltara dan selanjutnya kita akan memparipurnakan menjadi ketetapan Perda”, ujarnya.
Ia pun menjelaskan Kembali poin dari hadirnya Perda memberikan payung hukum yang jelas terhadap penyaluran bantuan-bantuan sosial yang turun ke masyarakat di Kaltara. Ditambah melalui Perda ini nantinya mekanisme penyusunan data pelaporan diharapkan akan lebih baik dan akurat.
“Kita telah melaksanakan penyusunan Perda secara berjenjang. Dan kita akan adakan pertemuan kembali dengan internal, yaitu DPRD Pansus empat, kemudian Dinas Pengusul, yaitu Dinas Sosial, Biro Hukum yang mengawal dari aspek legal drafting-nya, ditambah dengan tenaga ahli.sebelum diparipurnakan”, tuturnya.
Syamsuddin Arfah berharap melalui Perda Kesejahteraan Sosial ini, seluruh elemen masyarakat di Kaltara dapat turut mendukungnya, khususnya aturan dalam pengumpulan dana sosial sesuai Permensos nomor 8 tahun 2021.
“sesuai Permensos nomor 8 tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) untuk menjamin pengumpulan dana sosial berjalan tertib, yang tentunya dalam pelaksanaanya harus mematuhi peraturan turunan yang akan diterapkan oleh dinas sosial mulai Provinsi hingga di Kabupaten dan Kota se Kaltara, yang muaranya perda ini nantinya berjalan sesuai harapan, transparan dan tepat sasaran dalam pelaksanaanya”, tutupnya. (*)












Discussion about this post