SAMARINDA — Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddie), menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesiapan aparat hukum di daerah dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Pesan tersebut disampaikan Wamenkum dalam keynote speech secara virtual pada kegiatan Webinar Pojok Literasi Hukum bertema “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Selasa (11/11/2025).

Dalam arahannya, Wamenkum menyebutkan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan semangat keadilan sosial.
“Transformasi hukum pidana dalam KUHP baru adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Kita tidak hanya mengubah teks undang-undang, tetapi sedang mereformasi wajah keadilan di Indonesia,” tegas Wamenkum.
Wamenkum menjelaskan, KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang lebih menekankan pemulihan ketimbang pembalasan. Sistem pemidanaan juga kini lebih fleksibel, dengan adanya pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan sistem denda yang lebih terstruktur.
“Tujuan hukum pidana bukan lagi sekadar menghukum, melainkan memperbaiki dampak kejahatan dan memulihkan keseimbangan sosial,” ujarnya.
Beliau menegaskan, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada sinergi antarpenegak hukum dan peran aktif Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh daerah.
“Kanwil Kemenkum memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pusat untuk memastikan setiap implementasi di daerah selaras dengan semangat KUHP baru. Kanwil harus menjadi pusat pelatihan, bimbingan teknis, dan edukasi hukum bagi masyarakat,” imbuhnya.
Wamenkum juga menyoroti pentingnya pembinaan hukum di tingkat masyarakat, dengan mendorong peran camat dan lurah sebagai agen edukasi hukum.
“Keadilan harus hadir lebih dekat dengan rakyat. Prinsip equality before the law harus benar-benar hidup sampai ke tingkat kelurahan,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus dalam sambutannya, menegaskan komitmen Kanwil Kaltim untuk menjadi motor penggerak literasi dan harmonisasi hukum di daerah.

“KUHP baru bukan sekadar pengganti produk hukum kolonial, tetapi sebuah transformasi monumental menuju sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal,” ungkapnya.
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pemasyarakatan Kaltim, para lurah di Kota Samarinda, notaris, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
Sebagai narasumber, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, memaparkan tentang penyesuaian hukum adat dan tindak pidana dalam peraturan daerah sesuai ketentuan KUHP baru.

Sementara itu, Ferry Gunawan C. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, menjelaskan munculnya tindak pidana baru dalam KUHP seperti kohabitasi, penyesatan terhadap proses peradilan, dan tindak pidana terhadap hewan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menyukseskan implementasi KUHP baru di tingkat daerah.
“Kita memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan masyarakat memahami hukum yang berlaku, karena hukum hanya akan bermakna bila dijalankan dengan adil dan bijaksana,” tutup Kakanwil. (*)












Discussion about this post