TANJUNG SELOR – Penerbitan sertifikat tanah bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan reforma agraria. Pemerintah juga dituntut memastikan masyarakat memiliki akses untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki maupun dikelola.
Hal tersebut menjadi penekanan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Selasa (3/11/2026).
Zainal mengingatkan, pelaksanaan reforma agraria harus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Program ini tidak boleh hanya berorientasi pada legalisasi aset, tetapi harus disertai penataan akses yang memungkinkan masyarakat meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
“Reforma agraria jangan hanya berhenti pada pembagian atau penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapatkan akses dan kesempatan untuk mengembangkan ekonominya,” kata Zainal.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan langkah awal. Selanjutnya, masyarakat perlu mendapatkan dukungan pemberdayaan agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif.
Karena itu, Gubernur meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengambil bagian dalam pelaksanaan reforma agraria. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat harus terhubung dengan program kerja perangkat daerah dan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat Kaltara dapat mengembangkan potensi ekonominya melalui penataan akses. Karena itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diintegrasikan ke dalam program kerja perangkat daerah dan perencanaan APBD,” ujarnya.
Reforma agraria sendiri merupakan kebijakan strategis nasional yang mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara telah memperbarui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/229/2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/404/2026 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026.
Selain mendorong pemberdayaan ekonomi, Zainal juga meminta persoalan pertanahan mendapat perhatian serius. Tim Teknis GTRA diminta memfasilitasi dialog dan mediasi secara objektif serta transparan dalam menangani sengketa pertanahan.
Penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dinilai penting, baik untuk melindungi kepentingan masyarakat maupun menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Rakor GTRA Kaltara 2026 yang mengusung tema “Sinergi Lintas Sektor dalam Mendukung Kebijakan Pengaturan Reforma Agraria” tersebut menjadi wadah menyelaraskan program penataan aset dan penataan akses.
Gubernur berharap pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan konkret yang dapat ditindaklanjuti seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, reforma agraria tidak sekadar menjadi program penataan administrasi tanah, melainkan mampu membuka peluang ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.









Discussion about this post