TARAKAN – Peredaran narkotika di Kalimantan Utara kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam waktu dua bulan terakhir, Polda Kalimantan Utara bersama jajaran mengungkap 80 kasus narkoba dan mengamankan 116 tersangka.
Dari puluhan kasus tersebut, aparat menyita lebih dari 42 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Utara dan sekitarnya.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika periode September hingga November 2026 di Tarakan, Kamis (5/11/2026).
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” kata Andi.
Selain 42.008,66 gram sabu, polisi turut mengamankan 235,3 gram etomidate atau 95 cartridge, 406,65 mililiter liquid sintetis, 270 butir ekstasi, serta 28,71 gram ganja.
Sebanyak 116 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Sejumlah kasus besar turut terungkap selama periode tersebut. Polisi menyita sabu seberat 3.012,48 gram pada awal September, kemudian lebih dari satu kilogram pada akhir September dan satu kilogram lainnya pada Oktober.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 4 November 2026. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil mengamankan masing-masing tiga kilogram dan 16 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut telah diperiksa menggunakan alat tes narkotika dan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan metamfetamina pada sabu, MDMA pada ekstasi, serta zat narkotika sintetis dan etomidate pada barang bukti lainnya.
Polda Kaltara memperkirakan pengungkapan tersebut mampu mencegah sekitar 840.173 orang terpapar bahaya penyalahgunaan narkotika apabila seluruh barang bukti sempat beredar.
Menurut Kapolda, perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Kaltara menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara melalui penguatan penegakan hukum dan sinergi bersama TNI, pemerintah daerah serta masyarakat.









Discussion about this post