TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, memastikan rencana aksi mogok kerja karyawan PT Intracawood Manufacturing dibatalkan setelah tercapai kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang digelar di PT Intracawood Manufacturing, Tarakan, Rabu (5/11/2026). Pertemuan dihadiri DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, pihak manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja.
Sebelumnya, persoalan pembayaran gaji yang dilakukan secara bertahap telah dikeluhkan para pekerja. Aspirasi tersebut juga sempat disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan.
Menindaklanjuti persoalan itu, DPRD Kaltara turun langsung untuk memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Dari pertemuan tersebut, sejumlah kesepakatan berhasil dicapai.
Syamsuddin Arfah menjelaskan, perusahaan menyanggupi pembayaran sisa 50 persen gaji karyawan untuk bulan berjalan pada Senin, 9 November 2026.
Selain itu, pembayaran gaji untuk periode berikutnya akan kembali mengikuti ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yakni paling lambat tanggal 3 setiap bulan.
“Intinya ada tiga hal. Yang pertama adalah penggajian untuk bulan ini, 50 persennya atau sisanya akan dibayarkan hari Senin tanggal 9 November mendatang. Kemudian untuk penggajian yang akan datang dan selanjutnya dilakukan sesuai dengan PKB, paling lambat tanggal 3,” kata Syamsuddin.
Kesepakatan juga mencakup pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dipenuhi paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Dengan adanya kepastian tersebut, para pekerja akhirnya sepakat membatalkan rencana aksi mogok kerja.
“Batal mogok kerja karena kesepakatan sudah dilakukan,” tegas Syamsuddin.
Ia mengatakan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Hal itu sekaligus menjadi dasar bagi DPRD Kaltara untuk melakukan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
Menurut Syamsuddin, pihak perusahaan juga diminta membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan seluruh serikat pekerja apabila muncul persoalan di kemudian hari.
“Jika ada apa-apa, segeralah berkomunikasi untuk merangkul semua serikat pekerja. Sehingga ini bisa diselesaikan dengan jalan yang baik,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post