PONTIANAK – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, Samuel SE, M.Si Bersama Plt. Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kalbar, Heronimus Sonni menghadiri Rapat Koordinasi Kehumasan Amplifikasi 10 Tahun Transformasi Indonesia, pada Senin (30/9/2024) di Kabupaten Badung, Bali.
Kegiatan ini sendiri dalam rangka mengkoordinasikan strategi komunikasi dalam menyebarluaskan hasil kerja pemerintah selama 10 tahun terakhir dan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo c.q. Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik akan melaksanakan Rapat Koordinasi Kehumasan Amplifikasi 10 Tahun Transformasi Indonesia dengan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yaitu UUD Negara RI 1945 Pasal 28F, yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 23/2014 ttg Pemda (cuplikan lampiran UU, huruf P. Pembagian Urusan Bidang Kominfo).
Kemudian, dalam Sosialisasi Peraturan Bidang IKP, Dinas melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik baik secara langsung dan/atau melalui mitra komunikasi: UU Keterbukaan Informasi Publik (dalam proses revisi), Peraturan Presiden Nomor 36/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Humas, Peraturan Menteri PANRB Nomor 17/2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kominfo: Jabatan Fungsional Pranata Humas, Kebijakan Sistem Komunikasi Publik Nasional (dalam penyusunan), Kebijakan Akses Digital bagi Penyandang Disabilitas (dalam penyusunan).
Penyusunan Konten Diseminasi Informasi dan Pengelolaan Media KP, meliputi : Penyusunan konten berdasarkan strategi komunikasi public, Perencanaan Media Komunikasi Publik, Penyelenggaraan Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah dikelola
oleh Dinas Kominfo, Penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik, Evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik, Diseminasi berdasarkan strategi komunikasi publik, Penyelenggaraan diseminasi dapat memanfaatkan media berbayar.
Sementara itu, Pelayanan Informasi Publik, meliputi : Dinas melaksanakan pelayanan informasi publik meliputi pelaksanaan fungsi PPID dan pengelolaan pengaduan masyarakat, PPID pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian/pejabat pada sekretariat daerah kabupaten/kota, kepala bagian/pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi di sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memanfaatkan aplikasi berbagi pakai.
Sumber: diskominfo Kalbar / https://diskominfo.kalbarprov.go.id/
Discussion about this post