BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 44,22 gram, Selasa (24/2/2026). Pemusnahan dilakukan di Ruang Ditresnarkoba sebagai bagian dari tahapan proses hukum sekaligus bentuk akuntabilitas penanganan perkara.
Kegiatan tersebut dipimpin Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, S.I.K., M.M., dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, serta unsur internal Polda Kaltara dari Bidpropam, Bidhumas, dan Biddokkes.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang diungkap di Kabupaten Nunukan sepanjang Februari 2026.
Pengungkapan pertama terjadi pada 8 Februari 2026 dengan tersangka berinisial IB alias J. Dari tangan tersangka diamankan lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Kasus kedua terungkap pada 12 Februari 2026 di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram. Setelah melalui proses penyisihan sesuai prosedur, sebanyak 36,11 gram sabu dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.
Melalui kegiatan ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara, guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.











Discussion about this post