TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dewan meminta pemerintah memastikan seluruh proses penerimaan murid berlangsung transparan sekaligus mencari solusi atas persoalan daya tampung dan pemerataan kualitas pendidikan.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, jajaran kepala SMA/SMK serta Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., bersama sejumlah anggota Komisi IV.
Tamara mengatakan, evaluasi SPMB perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak setiap anak sehingga proses penerimaan murid harus memberikan kepastian, keadilan dan kesempatan yang setara.
“Pelaksanaan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam RDP, berbagai persoalan dibahas, mulai dari sistem domisili, keterbatasan daya tampung, pemerataan akses pendidikan hingga keterbukaan proses penerimaan murid.
Komisi IV menilai persoalan daya tampung menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi, terutama pada sekolah yang memiliki tingkat peminat tinggi.
Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemerintah melakukan evaluasi terhadap distribusi daya tampung sekaligus kualitas sekolah.
Ia menilai penambahan rombongan belajar dapat menjadi salah satu solusi, tetapi bukan satu-satunya langkah yang harus dilakukan.
“Pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan penambahan rombongan belajar, tetapi juga meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lain agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang berkualitas,” katanya.
Dengan pemerataan kualitas, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan sekolah tertentu. Pemerintah juga perlu memastikan sarana, prasarana dan tenaga pendidik di sekolah lain memenuhi standar pelayanan pendidikan.
Anggota Komisi IV, Dino Adrian, S.H., mengatakan persoalan pendidikan di Kaltara harus dilihat berdasarkan karakteristik daerah. Sebagai provinsi perbatasan dengan wilayah 3T, kebijakan pendidikan membutuhkan pendekatan yang mampu menyesuaikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai anak-anak di daerah yang memiliki keterbatasan akses justru mengalami hambatan lebih besar untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Sementara itu, Muhammad Hatta, S.T., menyoroti tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan dalam proses SPMB. Ia menilai keresahan yang muncul bukan semata karena aturan, tetapi juga kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya proses yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, ia meminta seluruh tahapan penerimaan dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme, persyaratan dan hasil penerimaan.
“Yang perlu dijaga adalah transparansi proses. Jangan sampai ada hal-hal di luar ketentuan yang kemudian menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hj. Siti Laela dan Listiani turut mendorong pemerintah memperkuat pemerataan pendidikan melalui peningkatan sarana dan prasarana, penambahan ruang belajar serta pemerataan tenaga pendidik.
Menurut mereka, pemerataan tersebut harus menjadi bagian dari perencanaan pendidikan jangka panjang, bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan penerimaan murid.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengaduan masyarakat. Setiap keluhan yang disampaikan selama proses penerimaan harus memiliki saluran yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.
Tamara meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Hasil evaluasi dan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltara kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Komisi IV menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penerimaan murid berlangsung secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan.
Menurut Tamara, pembenahan SPMB harus diarahkan pada tujuan utama, yakni memastikan tidak ada anak di Kaltara yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena keterbatasan daya tampung, akses maupun persoalan teknis penerimaan.
Dengan evaluasi yang menyeluruh, DPRD berharap sistem penerimaan murid ke depan tidak hanya lebih tertib secara administratif, tetapi juga semakin adil dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat hingga wilayah perbatasan dan 3T. (*)










Discussion about this post