TARAKAN – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, mengapresiasi pelaksanaan diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di ruang rapat Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).
Menurut Mulyadi, diskusi yang menghadirkan akademisi dan insan media tersebut menjadi forum penting untuk memperkaya wawasan jurnalis mengenai dinamika hukum yang berkaitan dengan aktivitas pers.
“Kegiatan seperti ini sangat positif karena memberi ruang bagi insan pers untuk memahami perkembangan regulasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kerja jurnalistik,” ujar Mulyadi.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kalimantan Utara. Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, hadir sebagai keynote speech, sementara dosen Fakultas Hukum UBT, Aris Irawan, menjadi narasumber yang membahas berbagai aspek hukum terkait pers.
Mulyadi menilai kehadiran kalangan akademisi dalam forum tersebut memberikan perspektif penting bagi jurnalis dalam memahami hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi yang mengatur kerja pers.
Ia mengatakan, di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat, jurnalis perlu memiliki pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum agar tetap dapat menjalankan tugas secara profesional.
“Pemahaman terhadap hukum menjadi penting agar jurnalis tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, Yahya Ahmad Zein menjelaskan bahwa keberadaan KUHP baru tidak perlu menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers selama pemberitaan diproduksi melalui proses jurnalistik yang benar.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum utama bagi kegiatan pers di Indonesia.
Menurutnya, dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis, sehingga jika ada persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik maka mekanisme penyelesaiannya merujuk pada Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Mulyadi berharap diskusi yang mempertemukan akademisi dan jurnalis seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala. Selain meningkatkan pemahaman hukum bagi insan pers, forum tersebut juga dinilai mampu memperkuat kualitas pemberitaan di daerah.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, jurnalis dapat bekerja lebih profesional, menjaga kode etik, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi,” tutupnya. (*)










Discussion about this post