TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban kewajiban pajak bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Nomor 500.13.2/1497/B-ABANG/GUB yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak daerah sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur fiskal daerah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Sudah saatnya kita mengoptimalkan potensi daerah. Investasi yang besar harus diiringi dengan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, sejumlah sektor usaha di Kaltara memiliki potensi pajak yang signifikan, namun belum sepenuhnya tergarap maksimal. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Dalam edaran tersebut, perusahaan diwajibkan membayar pajak seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain kewajiban pajak, perusahaan juga diminta menyesuaikan administrasi operasional, termasuk penggunaan kendaraan berpelat nomor Kalimantan Utara, pembayaran pajak alat berat, hingga pembukaan kantor cabang di Tanjung Selor bagi perusahaan luar daerah.
Tak hanya itu, penempatan dana operasional dan Corporate Social Responsibility (CSR) pada bank yang beroperasi di Kaltara juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Denny menyoroti masih adanya perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur daerah tanpa memberikan kontribusi pajak secara optimal.
“Jalan digunakan di Kaltara, aktivitas usaha di sini, tapi pajaknya dibayar di luar. Ini yang kita luruskan agar adil bagi daerah,” tegasnya.
Pemprov Kaltara melalui Tim Optimalisasi PAD akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang tidak patuh berpotensi dikenai sanksi administratif hingga evaluasi perizinan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar program CSR perusahaan dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltara, H. Sapi’i, S.T., M.A.P., menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dengan penertiban dan optimalisasi potensi pajak, Pemprov Kaltara optimistis kemandirian fiskal daerah dapat meningkat dan berdampak pada percepatan pembangunan yang merata. (dkisp)












Discussion about this post