MALINAU – Proses pengakuan hutan adat di Kabupaten Malinau terus berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menilai tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik wilayah antar masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., saat membuka kegiatan entry meeting verifikasi hutan adat di Ruang Tebengang, Selasa (19/05/2026).
Dalam sambutannya, Ernes mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam proses pengakuan hutan adat, khususnya perangkat daerah yang terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Ia mengatakan, proses pengakuan masyarakat hukum adat membutuhkan tahapan yang panjang dan detail karena harus menyesuaikan aspirasi masyarakat dengan aturan yang berlaku.
“Ini bukan proses yang singkat, tetapi sangat penting demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Menurut Ernes, pengakuan hutan adat bukan hanya soal administrasi wilayah, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat agar tetap dapat mempertahankan budaya, tradisi, dan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
“Hutan adat memiliki nilai penting bagi masyarakat adat karena menjadi bagian dari identitas dan sumber kehidupan mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama terkait batas wilayah antar kelompok masyarakat adat.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan keterbukaan dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul selama proses verifikasi berlangsung.
“Jangan sampai setelah pengakuan diberikan justru terjadi konflik baru. Maka penyelesaian persoalan harus dilakukan dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian hukum, pengakuan hutan adat juga dinilai penting dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem lingkungan di Kabupaten Malinau.
Ernes menyebut masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan tradisional dalam menjaga hutan yang diwariskan secara turun-temurun dan terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.
“Pengakuan hutan adat juga menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan dan mempertahankan pengetahuan lokal masyarakat adat,” pungkasnya.(*pro)











Discussion about this post