NUNUKAN – Seorang Pemuda berinisial RF dilaporkan mencuri satu unit sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik atasan atau majikannya. Akibat aksinya tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan berdasarkan laporan korban, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 21.35 WITA, sepeda motor yang di parkir depan teras rumah kerabatnya hilang saat akan digunakan pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WITA. Dan menduga dibawa oleh karyawannya.
“Saat itu, korban bernama Lamusa memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax 155 cc bernomor polisi KU 3026 NR di teras rumah kerabatnya Bernama Dedy di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WITA, korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, namun sudah tidak berada di tempat. Setelah dicek, karyawan bernama RF juga sudah tidak ada di rumah, sehingga korban menduga RF lah yang membawanya” ujar IPDA Sunarwan, Selasa (03/06/2025).
IPDA Sunarwan juga menerangkan, selain merasa sepeda motornya sudah tidak ada, Korban kemudian mengecek barang-barang lainnya dan mendapati bahwa satu unit Playstation 3, sebuah helm, dan satu tas ransel juga turut raib. Seluruh barang tersebut diduga juga telah dibawa kabur oleh RF.
“ korban atas nama Lamusa pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebuku. Yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui RF membawa barang-barang curian tersebut ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dan setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Berau, RF berhasil diamankan ”,ungkap IPDA Sunarwan.

Saat diamankan RF pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Permai, Kabupaten Berau. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax, satu unit PS3 merek Sony, satu helm hitam merek MDS, dan tas ransel merah marun bertuliskan “Makkah”.
“ Pada Jumat (30/05/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, personel Polsek Sebuku menjemput RF dan barang bukti ke Polres Berau. Sekitar pukul 13.30 WITA, RF dan seluruh barang bukti tiba di Polsek Sebuku untuk proses hukum lebih lanjut. Dan setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambah IPDA Sunarwan.
Pelaku kini telah telah diamankan di Mako Polsek Sebuku dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1)ke 3eKUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana. (**)
Discussion about this post