swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Belasan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Sat Polairud Polres Tarakan

by Admin
26/09/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Belasan Kayu Ilegal Berhasil Diamankan Sat Polairud Polres Tarakan

sat-polairud-polres-tarakan-amankan-belasan-kubik-kayu-ilegal

TARAKAN – Seorang Motoris longboat ditahan oleh personil Sat Polairud Polres Tarakan karena membawa kayu yang diduga illegal.

Pelaku diamankan di perairan Pulau Sadau, saat berlayar dari Sekatak menuju Tarakan, pada Minggu (21/09/2025).

Baca Juga

Syamsuddin Arfah: Keluhan Masyarakat Jadi Perbaikan Pelayanan di RSUD dr. Jusuf SK

Polres Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Bontang

Peringati HMPI 2025 di Tarakan dengan Gerakan Menanam Pohon

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21 September sekitar pukul 03.00 WITA,  personil Sat Polairud Polres Tarakan melaksanakan patroli di perairan sekitar kota Tarakan,  ketika patroli menemukan sebuah perahu berjenis longboat dengan mesin penggerak 40 PK, setelah dilaksanakan pengecekan didapat memuat kayu olahan. Setelah kami tanyakan untuk dokumen asal ataupun dokumen kelengkapan daripada kayu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut kami bawa ke Mako Sat Polairud Polres  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Kasat Polsirud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, Kamis (25/09/2025).

Kasat Polsirud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diduga melakukan illegal logging berinisial SM (47), warga Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ratusan batang kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selain kayu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal serta mesin penggerak, dua unit handphone.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain, kayu olahan dengan berbagai macam ukuran mulai dari 5 x 20 cm, 10 x 10 cm, 5 x 10 cm dan alat pengangkut berupa perahu longboat berwarna hitam, berleskan biru dengan mesin penggerak 40 PK warna abu-abu, satu unit pompa air Alkon, dua unit handphone, satu merk Oppo dan satu merk Apologia dari Juragan ataupun Motoris tersebut”, ungkap Kasat.

kemudian untuk tindak lanjut dari pengungkapan juga tidak pidana tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi  ditambah pemeriksaan saksi-saksi  alih dari Dinas Kehutanan Provinsi baik dari ahli ukur maupun dari ahli pidana terkait dengan ahli geologinya.

Penetapan motoris sehingga menjadi tersangka diperkuat dengan pemeriksaan saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, dimana kayu yang dibawa sebanyak 408 batang atau 14,3 kubik, terbukti tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana yang diwajibkan”, jelasnya lagi.

Kasat juga menambahkan, kayu yang dibawa rencananya akan diperdagangkan di Kota Tarakan yang sebelumnya adalah pesanan sesoarang yang kini masih dilakukan pengembanagan.

Dan kini kepada tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar.(*)

Tags: kayu ilegalsatpolairud polres tarakanSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Syamsuddin Arfah: Keluhan Masyarakat Jadi Perbaikan Pelayanan di RSUD dr. Jusuf SK

Syamsuddin Arfah: Keluhan Masyarakat Jadi Perbaikan Pelayanan di RSUD dr. Jusuf SK

01/12/2025
Polres Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Bontang

Polres Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Kg Sabu ke Bontang

01/12/2025
Peringati HMPI 2025 di Tarakan dengan Gerakan Menanam Pohon

Peringati HMPI 2025 di Tarakan dengan Gerakan Menanam Pohon

30/11/2025
IPP Tarakan  Sukses Merajut Kebersamaan dengan Mengelar Autbond Pada Pekan  Insani Kebudayaan Daerah Nusantara Th 2025

IPP Tarakan Sukses Merajut Kebersamaan dengan Mengelar Autbond Pada Pekan Insani Kebudayaan Daerah Nusantara Th 2025

30/11/2025
HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025, Pemkot Tarakan Gelar Fun Run ASN dan Senam Bersama

HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025, Pemkot Tarakan Gelar Fun Run ASN dan Senam Bersama

30/11/2025
Wali Kota Melepas Pawai Penyambutan Natal di Kota Tarakan

Wali Kota Melepas Pawai Penyambutan Natal di Kota Tarakan

30/11/2025
Next Post
Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

Perketat Pengawasan Keamanan dan Ketertiban, Petugas Lakukan Razia Kamar Hunian

PMK Tarakan Evakuasi Dua Wanita Terjebak Dalam Lift Gedung Gadis II

PMK Tarakan Evakuasi Dua Wanita Terjebak Dalam Lift Gedung Gadis II

Reses Anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah Serap Aspirasi Kader Partai PKS di Tarakan

Reses Anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah Serap Aspirasi Kader Partai PKS di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pemprov Dukung Rakerprov KORMI Kaltara 2025, Membangun Budaya Olahraga di Masyarakat

    Pemprov Dukung Rakerprov KORMI Kaltara 2025, Membangun Budaya Olahraga di Masyarakat

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Di Banyak Daerah Menunggu Keajaiban, di Krayan Rafflesia Justru Mekar Dekat Permukiman

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Update situasi banjir Aceh, 80 meninggal, 71 hilang dan 330 luka berat

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wali Kota Melepas Pawai Penyambutan Natal di Kota Tarakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Luncurkan Program Aliansi Bebas Sampah

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id