TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan berhasil menggagalkan aksi percobaan pembobolan mesin ATM Bank Muamalat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah menerima laporan dari pihak Bank Muamalat Tarakan.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Kasus itu terungkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita saat pihak Bank Muamalat menerima informasi dari pusat monitoring bahwa mesin ATM dalam kondisi offline.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada mesin ATM, mulai dari pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, hingga pintu brankas ATM yang diduga dipotong menggunakan alat.
Pihak bank kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria melakukan aksi pengrusakan sekaligus percobaan pencurian terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, pihak Bank Muamalat mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP alias ADI (40), warga Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan.
Setelah dilakukan pencarian intensif, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya.
“Pada saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Pelaku juga mengaku pernah melakukan pembobolan di salah satu toko roti di kawasan THM Tarakan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gerinda merek RYU warna hijau dan satu batang besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP atau Pasal 522 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(*)









Discussion about this post