NUNUKAN – Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berlangsung adil, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan. Hasil pemantauan di tiga SMA negeri di Kabupaten Nunukan menunjukkan proses penerimaan berjalan kondusif tanpa ditemukan indikasi pelanggaran yang signifikan.
Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara menyampaikan hal itu saat melakukan monitoring pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, Selasa (7/7/2026). Di SMA Negeri 1, kunjungan juga dirangkaikan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama dewan guru dan peserta didik baru.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik benar-benar mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan tidak ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar ketentuan. Begitu juga tidak boleh ada praktik kolusi atau intervensi dari pihak mana pun dalam proses penerimaan,” ujarnya.
Dari hasil monitoring, Dewandik menilai pelaksanaan SPMB di Nunukan berlangsung relatif lancar. Aduan yang diterima tidak mengarah pada pelanggaran sistem, melainkan lebih banyak dipicu oleh belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan.
“Hampir semua sekolah yang kami datangi memiliki persoalan yang sama. Bukan karena prosesnya bermasalah, tetapi masih ada orang tua yang belum memahami isi petunjuk teknis sehingga muncul pertanyaan atau keberatan,” katanya.
Meski demikian, Dewandik memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah waktu penerbitan petunjuk teknis yang dinilai perlu lebih awal.
Dengan juknis yang terbit lebih cepat, sekolah memiliki kesempatan lebih panjang untuk melakukan sosialisasi kepada calon peserta didik maupun orang tua.
“Kami berharap sosialisasi tidak hanya melalui media sosial. Perlu ada tatap muka langsung di sekolah-sekolah tingkat SMP sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai jalur penerimaan, persyaratan, hingga hak dan kewajiban peserta,” jelasnya.
Dewandik juga menyoroti perlunya aturan yang lebih tegas terkait jalur domisili dan jalur nilai akademik. Selain itu, mekanisme verifikasi sertifikat prestasi yang digunakan sebagai syarat seleksi harus diperjelas, termasuk lembaga yang berwenang menerbitkannya, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan, kuota penerimaan peserta didik telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Kondisi tersebut dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan siswa baru tanpa menimbulkan persoalan kapasitas sekolah.
Dewan Pendidikan Kalimantan Utara berharap seluruh evaluasi tersebut menjadi bahan penyempurnaan kebijakan SPMB pada tahun mendatang. Semakin jelas regulasi dan semakin luas sosialisasi yang dilakukan, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru juga akan semakin meningkat. (*)












Discussion about this post