TARAKAN – Pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 05.30 wita, Unit Siintelair mendapatkan informasi bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis shabu yg akan dibawa dari Tawau Malaysia menuju Kota Tarakan, Rabu (07/02/2024)
Dirpolairud Polda Kaltara Komber Pol Bambang Wiriawan, menerangkan, berawal dari Unit Siintelair melakukan patroli dan pemantauan di sekitar perairan juata laut kota tarakan dan melihat ada seorang laki laki yang mencurigakan dengan membawa 1 (satu) buah karung.
“Selanjutnya Unit Siintelair melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki laki yang berinisial MY dan menemukan 1 (satu) buah karung yang berisikan kardus yg di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus yang di duga berisi narkotika jenis shabu dan juga terdapat 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam rokok yang ada di dalam tas berwarna hitam milik terlapor,” ungkap Bambang Irawan.
Selanjutnya terlapor diamankan dan di bawa ke mako Ditpolairud Polda Kaltara untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu seberat ± 5 (lima) kg , 1 (satu) unit handphone merk oppo warna ungu, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) bungkus rokok.(*)
Discussion about this post