Tarakan – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Jupri, didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), di ruang pimpinan, Kamis (19/3).
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua WBP tersebut masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Penerima remisi berasal dari latar belakang kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Jupri membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sekaligus menyampaikan pesan kepada para warga binaan. Ia menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujarnya.
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan terkait lainnya mengenai tata cara pemberian remisi dan hak integrasi.
Lapas Kelas IIA Tarakan terus berkomitmen melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, dengan mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat. (*)









Discussion about this post